English English Indonesian Indonesian
oleh

SPBU Teratai Kendari Salurkan BBM Bersubsidi untuk Kendaraan Tronton


FAJAR, KENDARI- Kendaraan 10 roda tidak diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi. Namun, SPBU di Jalan Teratai Kendari memperbolehkan.


Pemilik SPBU Teratai Kendari, Walid Jumblett mengatakan, hampir seluruh SPBU di Kendari memperbolehkan pengisian BBM bersubsidi untuk kendaraan tronton dan truk enam roda ke atas.

Hal ini sesuai dengan hasil rapat yang dilakukan bersama anggota dewan.

“Boleh (mengisi BBM bersubsidi untuk mobil tronton). Kita sudah beberapa kali hearing di DPRD terkait pengisian tronton dan truck 6 roda,” kata Walid kepada FAJAR melalui pesan WhatsApp, Kamis, 17 November 2022.
Dia mempertanyakan, dasar dan kapan diberlakukannya larangan pengisian mobil tronton atau kendaraan di atas enam roda yang tak memperbolehkan pengisian BBM bersubsidi. Sebab, sepengetahuannya, tidak ada larangan.
Padahal, larangan pengisian BBM bersubsidi untuk jenis kendaraan tertuang pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Salah satu poinnya, yakni, dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar bagi kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan.

Terpisah, Senior Communication and Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan mengatakan, penggunaan BBM bersubsidi juga hanya memperbolehkan kendaraan enam roda dengan jumlah penggunaan maksimal 200 liter perhari. Selain itu, tidak diperkenankan.
Hal ini tertuang pada Keputusan Kepala BPH Migas RI No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penuasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang
“Kalau roda enam itu maksimal 200 liter perhari. Jadi kalau ada yang seperti itu (merakit tangki kendaraan atau mengkonsumsi melebihi kuota perhari, red) maka petugas kepolisian yang bertindak. Itu bukan kewenangan kami,” kata Taufik Kurniawan. (ans/lin)

News Feed