FAJAR, MAKASSAR — Pihak PT Panca Digital Solution (PDS) menilai keputusan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulsel tendensius. Karena kembali mencabut izin persetujuan prinsip penggunaan jalan tanpa mempertimbangkan aspek lain.
Mirisnya, izin tersebut dicabut dua hari setelah diterbitkan. Padahal pihak PT PDS sudah memenuhi syarat dengan membayar uang jaminan asuransi.
BBPJN Sulsel telah menebitkan surat persetujuan prinsip dispensasi penggunaan jalan yang memerlukan perlakuan khusus dengan Surat Nomor: BM.02.01-Bb13/1693.1 per 24 Juni 2022 dan Nomor: BM.03.01-Bb13/2880, per 26 Oktober 2022. Namun kemudian surat persetujuan prinsip dispensasi penggunaan jalan telah dibatalkan kembali oleh BBPJN.
“Hal ini tentunya bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan dan asas pemerintahan yang baik,” kata Presiden Direktur PT PDS Witman Budiarta, Jumat, 4 November 2022.
Witman memaparkan, pihaknya telah mengajukan permohonan dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Salah satunya, dengan membayar uang jaminan Bank atau jaminan asuransi pada Asuransi PT. Bosowa, sesuai dengan Comperhensive General Liability Policy Nr. 01.22.106.0026-0.2 pada 27 Oktober 2022.
“Terselesaikannya pembayaran uang jaminan tersebut, maka sepatutnya dapat menjadi pertimbangan oleh pihak BBJPN untuk menilai kesungguhan kami dalam melaksanakan keseluruhan ketentuan yang dipersyaratkan tersebut,” ucapnya.
Witman menuturkan, penggunaan jalan tersebut untuk menunjang kegiatan penjualan dan pengangkutan material tambang dari lokasi izin usaha pertambangan PT Panca Digital Solution (PDS) telah memohon rekomendasi dispensasi penggunaan dan pemanfaatan jalan umum Poros Malili-Poros Sultra sebagai akses menuju Pelabuhan Umum Lampia.