Witman membeberkan, tindakan BBPJN Sulsel dengan mengeluarkan surat pembatalan persetujuan prinsip merupakan tindakan yang tendensius, semena-mena, dan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik. Karena pada dasarnya surat tersebut hanya berupa undangan.
“Yang belum dapat disimpulkan mengenai apa yang menjadi substansi permasalahan dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT PDS. Bukan dalam bentuk rekomendasi sebagai kesimpulan dari suatu kejadian yang mendasar,” bebernya. (ams)