English English Indonesian Indonesian
oleh

Demokrat Sulbar Ogah Berhentikan Legislator Tersangka Korupsi

FAJAR, MAMUJU-DPD Demokrat Sulbar bereaksi atas penahanan, Sukri Umar, yang tersangkut kasus dugaan korupsi. Partai akan memberi bantuan hukum.

Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Demokrat Sulbar, Firman Argo menyatakan posisi, Sukri Umar di DPRD Sulbar masih anggota fraksi Demokrat dan Ketua Komisi 3 DPRD Sulbar.

“Dia masih anggota fraksi dan ketua Komisi 3 di DPRD Sulbar sampai saat ini, karena belum ada putusan inkrah dari pengadilan,” kata Firman, di kantor Demokrat Sulbar.

Firman mencontohkan kasus yang pernah dialami empat pimpinan DPRD Sulbar pada tahun 2017 lalu. Dalam prosesnya perjalanan kasus hukumnya, dinyatakan tidak terbukti bersalah sekalipun telah berstatus tersangka. Oleh karena itu, menurutnya, selama belum ada putusan inkrah dari pengadilan, maka status Sukri Umar akan tetap menjadi anggota DPRD Sulbar.

“Kita tidak boleh menutup mata sangkaan yang dihadapi Sukri, tapi kami tegaskan ini masih berproses di pengadilan,” ungkap Firman.

Sekretaris DPD Demokrat Sulbar, Abdul Wahab Abdy menambahkan bahwa Demokrat Sulbar akan membantu kadernya yang terjerat kasus hukum. Saat ini proses komunikasi dengan Sukri, kata dia, terus dilakukan, termasuk kepada pihak keluarga.

“Kami tegaskan yah, kami menghormati jalannya proses hukum terhadap kader kami dengan tetap memegang teguh rule of law, termasuk menaati asas praduga tak bersalah,” ujar Abdul Wahab.

Meskipun demikian, Wahab menegaskan Demokrat Sulbar tak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun yang bisa memengaruhi proses hukum yang berjalan. Namun, dirinya berharap agar proses hukum yang menjerat Ketua Bappilu Demokrat Sulbar itu, bisa ditegakkan secara adil, sekaligus bersama-sama menghindari trial by press.

Untuk diketahui, Sukri Umar ditahan Kejari Mamuju usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit dan rehabilitas hutan untuk daerah aliran sungai (DAS) berbasis masyarakat, pada Dinas Kehutanan Pemprov Sulbar, tahun Anggaran 2019.

Sukri yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPRD Sulbar disangkakan bersekongkol melakukan pemufakatan jahat bersama Mantan Kadis Kehutanan Sulbar, Fachruddin (sekarang juga ditahan). Keduanya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar pada kegiatan itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Perwakilan Sulbar.

Sementara itu, ratusan anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju mendatangi kantor Kejari Mamuju, Rabu 2 November. Mereka memprotes keputusan Kejari yang menahan Sukri Umar.

“Kami menilai ada tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh penyidik Kejari Mamuju,” kata Ketua PMII Mamuju, Syamsuddin.

Menangapi itu, Kajari Mamuju, Subekhan menegaskan, massa yang memprotes Kejari Mamuju sejak beberapa hari lalu, tidak akan mengganggu proses hukum. Penyidik sama sekali tidak tertekan dengan banyaknya massa.

Subekhan menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik dan gelar perkara yang dilakukan secara berjenjang. Baik di tingkat Kejari Mamuju, Kejati Sulbar hingga Kejagung RI.

Sebab, jika kejaksaan menetapkan seorang anggota DPRD sebagai tersangka, penyidik meski berkonsultasi dengan Kejagung.

“Kenapa terjadi jedah cukup lama karena kami harus melakukan konsultasi secara berjenjang. Artinya ini merupakan sikap profesionalisme kami untuk kerja secara profesional,” jelas Subekhan. (wir/*)

News Feed