English English Indonesian Indonesian
oleh

Fakultas Hukum dan LPPM Unhas Adakan Sosialisasi Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

FAJAR, MAKASSAR- Fakultas Hukum dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan Sosialisasi Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2023. Kegiatan itu dilaksanakan di Ruangan Mootcourt Fakultas Hukum Unhas, 31 Oktober 2022.

Acara dihadiri dan disambut langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Hamzah Halim. Dalam sambutannya, Prof Hamzah menuturkan, adanya sosialisasi panduan tersebut dapat menjadi bekal dan persiapan bagi Dosen Fakultas Hukum Unhas untuk membuat proposal penelitian dan pengabdian.

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2023 menjadi perhatian bersama oleh para Dosen agar kiranya dapat mempersiapkan diri segera untuk membuat proposal,” ujarnya.

Hal demikian sangatlah penting, mengingat output atau luaran dari penelitian adalah publikasi ilmiah dalam hal ini jurnal internasional terindeks Scopus. Sehingga dapat berkontribusi bagi Unhas secara umum, dan Fakultas Hukum secara khusus.

“Selain itu, untuk pengabdian masyarakat sudah seyogianya seluruh dosen diharapkan berpartisipasi guna memberikan kemaslahatan kepada masyarakat dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi,” ungkapnya.

Hadir pula Ketua LPPM Unhas sekaligus membuka acara yakni Prof dr Muh. Nasrum Massi. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan mengenai terobosan baru dari LPPM Unhas terkait skim penelitian.

Terdapat perubahan yang mendasar dalam jenis skim penelitian untuk tahun 2020. Jika sebelumnya ada beberapa jenis skim penelitian, kali ini hanya ada satu jenis skim penelitian yakni skim Penelitian Fundamental Kolaboratif (PFK). “Di mana, TKT minimumnya adalah 2. Serta output yang wajib dipenuhi oleh peneliti yakni publikasi pada jurnal terindeks Scopus,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan harapannya agar adanya kemajuan dalam hal publikasi. Selain itu, juga mesti ada manfaat atas hasil penelitian maupun pengabdian yang dilakukan.

Pada kesempatan itu, hadir sebagai pemateri Kadek Ayu Erika dan Suharman Hamzah. Masing-masing pemateri berasal dari LPPM Unhas.

Dalam materinya, Kadek Ayu Erika memaparkan mengenai panduan teknis pengajuan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

“Yang perlu diperhatikan dalam panduan terbaru ini adalah mengenai kebaharuannya. Misalnya dalam skim penelitian PFK. Jumlah tim peneliti yaitu minimum 7 orang yang terdiri dari unsur Prodi yang sama, unsur Prodi yang berbeda pada fakultas yang sama, unsur dari luar fakultas di Unhas, serta unsur di luar Unhas (dalam atau luar negeri),” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwasanya dalam skim penelitian PFK tersebut luaran wajibnya hanya satu yaitu artikel ilmiah dimuat di jurnal internasional terindeks Scopus.

Dikesempatan yang sama, Suharman Hamzah mengemukakan bahwa alasan adanya perubahan-perubahan panduan tersebut tidak lain untuk meningkatkan kolaborasi antar sesama Dosen Unhas maupun mitra yang lain.

Skim penelitian PFK ini bertujuan untuk mendorong percepatan  capaian Renstra penelitian Unhas dalam menghasilkan temuan/metode/teori/kebijakan, khususnya dibidang pengembangan penelitian-penelitian TKT 2.

“Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan jumlah dan mutu ilmiah Dosen dan membangun jejaring kerja sama antar peneliti dalam bidang keilmuan dan minat yang sama, sehingga mampu menumbuhkan kapasitas penelitian institusi dan inovasi berbasis keilmuan dasar yang unik dan unggul”, pungkasnya.

Peserta dalam sosialiasi tersebut berasal dari civitas akademika Fakultas Hukum Unhas yang terdiri atas Dosen dan mahasiswa. Kegiatan dihadiri kurang lebih 55 orang.  (*/)

News Feed