English English Indonesian Indonesian
oleh

Satgas Pangan Polda Sulsel Turun Cegah Peredaran Obat Sirop, Datangi Apotek Beri Imbauan

FAJAR, MAKASSAR-Polda Sulsel ikut terjun langsung mengantisipasi peredaran obat sirop yang sementara ini dilarang pemerintah. Seluruh apotek hingga toko obat lainnya diimbau agar mengindahkan larangan tersebut.

Diketahui larangan tersebut disampaikan pemerintah melalui Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut, menyebutkan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menindaklanjuti edaran tersebut, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Sulsel turun langsung mendatangi apotek-apotek dan toko lainnya untuk memberikan imbauan. Imbauannya agar mereka untuk sementara tidak menjual obat sirop yang terindikasi mangandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

“Satgas pangan mulai hari ini (kemarin, red) sudah turun untuk memberikan imbauan kepada apotek di Makassar agar tidak menjual obat-obatan sirup yang beresiko tercemar etilon glikol dan dietilen glikol berlebihan,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Putra Rauf, Jumat, 21 Oktober.

Berdasarkan informasi yang berkembang, peredaran akan jenis obat-obatan sirup ini dinilai Satgas Pangan Polda Sulsel sebagai situasi cukup berbahaya. Banyak kasus dimana anak kemudian meninggal dunia karena menderita penyakit gagal ginjal akut.

Diduga mereka yang meninggal dunia akibat mengonsumsi obat sirop yang ditujukan untuk penyakit demam. Oleh karena itu, Helmi menegaskan, peredaran obat sirop harus dicegah.

Adapun berdasarkan pantauan anggotanya di lapangan, sebagian besar apotek di Makassar sudah tidak menyediakan obat jenis sirop. Bahkan semuanya sudah memasang papan pemberitahuan.

“Mereka sudah memasang papan pemberitahuan kepada masyarakat yang isinya untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk cairan atau sirop,” jelasnya.

Selanjutnya Polda Sulsel akan melakukan pengawasan, apabila ditemukan maka akan ditindak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Hal ini merupakan langkah pencegahan sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait peredarannya,” tandasnya.

Di sisi lain, BPOM Makassar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar telah memerintahkan industri farmasi menarik sementara obat-obatan sirup. Ada lima jenis yang kemudian tidak diperbolehkan untuk diperjual-belikan.

Penarikan kelima jenis obat-obatan sirop ini diketahui merupakan buntut dari penyakit gagal ginjal yang kini sedang banyak diderita anak-anak usia dini. Bahkan Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran menyetop seluruhnya obat-obatan jenis sirop.

Pengawas Farmasi BPOM Makassar, Ahmad Yani, mengatakan pihaknya telah memerintahkan suluruh industri farmasi yang ada di Makassar agar menarik peredaran kelima jenis obat-obatan sirop yang dimaksud. Penarikan mencakup seluruh outlet, tidak terkecuali apotek dan toko obat lainnya.

Selanjutnya terhadap pengawasan atas perintah tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh stakholder terkait, terutama dinas kesehatan di masing-masing wilayah kerja BPOM Makassar.

“Ini merupakan bentuk antisipasi pemerintah dari banyak peristiwa atau kejadian belakangan ini. Jadi setiap Apotek ataupun toko obat lainnya jangan lagi ada yang menjual kelima jenis obat sirup yang telah BPOM sampaikan dalam surat edarannya kemarin,” ujar Ahmad Yani kepada FAJAR, Jumat, 21 Oktober.

Ia menyebut, kelima jenis obat sirop yang dimaksud pada dasarnya adalah obat penurun deman untuk anak-anak. Ada Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

Adapun alasan kelima jenis obat sirop ini dilarang karena berdasarkan hasil uji yang dilakukan BPOM, ternyata mengandung Etilen Glikol yang melebihi ambang batas aman.

Kendati demikian, ditegaskannya bahwa BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab lain terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI).

“Teman-teman kami juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian yang tentu bertindak bedasarkan surat imbauan Kementerian Kesehatan kepada industri untuk mengamankan di lapangan. Menahan obat itu,” tandasnya.(maj/*)

News Feed