English English Indonesian Indonesian
oleh

Polisi Harus Tegas, Pelaku Pelecehan Seksual di Gowa Harus Dipidana

FAJAR, SUNGGUMINASA-Pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan terjadi di Gowa. Saat ini yang marak di perbincangkan, terkait pelaku AP (21) yang merekam tiga mahasiswi saat mengikuti studi kerja lapangan (skala) di Kabupaten Gowa.

Sementara pelaku AP merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) di Perguruan Tinggi Negeri di Gowa.  Kendati demikian, rupanya AP sebelumnya juga telah dipergoki melakukan kasus yang sama. Pemerhati perempuan meminta pelaku ditindak tegas. Pelaku bahkan pernah bermasalah di kampusnya. Untuk itu keluarga korban pelecehan mahasiswa keberatan lagi, sehingga AP kembali dilapor ke polisi, Rabu, 19 Oktober di Polres Gowa.

Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan Sulsel, Alita Karen mengatakan dilihat dari sudut manapun, apa yang dilakukan AP ini salah dan termasuk pelanggaran. Merekam seseorang tanpa busana.

Makanya tak boleh ada maaf ataupun damai. Kalau dibiarkan, maka pelaku akan terus melakukan hal yang sama. Karena berpikir akan dimaafkan, apalagi diketahui kalau sebelum-sebelumnya pelaku sudah melakukan hal yang sama.

“Polisi harus tegas, jangan memilih posisi aman dengan mendamaikan. Karena ini sudah masuk jalur ini kriminal. Sebetulnya kasus berulang ini tidak bisa masuk dalam ranah penyelesaian secara damai,” ucapnya.

Apa yang dilakukan Kepolisian di Gowa itu tidak dibenarkan, kasian juga psikologi mahasiswi yang jadi korban. Mereka jadi tidak mempunyai kepercayaan kepada aparat. “Jadi kalau ada kasus, jangan salahkan ketika masyarakat tidak mempercayai hal tersebut. Karena kasus demikian memperlihatkan tidak ada efek jera dan semua diselesaikan di bawah tangan. Seharus ada shock terapi untuk pelaku,” ucapnya.

Apalagi kata Ita sapaannya– ketika pelaku menemukan korban yang tidak punya kekuatan. Maka ia akan terus semena-mena.
Lembaga juga punya peran untuk mengawal.

Pengurus Koalisi Perempuan Sulsel, Ema Husain mengatakan, kasus ini sebetulnya adalah aib. Karena pelaku yamg sama, dengan aksi dan motif yang sama tetapi masih berkeliaran.

Hal ini sebetulnya mencoreng nama keluarga, lingkungan, kampus serta kepercayaan aparat penegak hukum di wilayahnya. Sebab aktivis perempuan melihat jika selalu saja lolos, padahal jelas-jelas melanggar.

“Bisa dilihat kalau sikap aparat penegak hukum ini kurang tegas. Karena jelas sekali kalau di UU kekerasan seksual 2022, ada poin yang menjelaskan dan mengatur jika pelaku pelecehan seksual baik verbal maupun non verbal itu harus dipidana,” ucapnya.

Kata Ema, tidak bisa dibiarkan karena ada akses  yang kalau ini tidak dijalankan maka bisa  mencederai keadilan dan akan terjadi kasus berulang serta terus menerus.

Apalagi kata Ema, diketahui pelaku ini sudah terkenal di kampusnya kalau sering melakukan hal yang sama.  Disini pihak kampus harus tegas, ada sanksi yang semestinya diberikan ke pelaku.

“Korban atau perempuan ini, tentunya sudah tertanam trauma karena takut videonya disebar. Aparat penegak hukum harus tegas. Jangan mencari jalan simpel dengan mendamaikan kalau pelaku begini,” tuturnya.

Kalau alasannya karena dikatakan membawa massa, lalu keluarga mengaku ada kelainan pada pelaku makanya diperiksa mentalnya. “Jangan tiba-tiba datang membawa massa kalau anaknya diperiksa, dan ini dianggap kewajaran karena mengaku ada penyakit. Sebaiknya di Sel lalu di Rehab diberi pengobatan. Karena sakitnya ini merugikan orang dan membuat korban trauma seumur hidup serta seperti merasakan ada ancaman,” jelasnya.

Salah satu sumber FAJAR yang merupakan rekan AP di kampusnya mengatakan, sebelumnya AP ini telah dipergoki melakukan perekaman video kamar mandi di toilet perempuan. Lalu juga pernah meremas payudara salah satu mahasiswa di kampus.

Namun kata dia, kasus ini tidak sempat keluar, karena hanya sampai di Rektorat kampus saja. Sebab dilakukan damai dan menghapus semua barang bukti. “Agak sakit-sakit memang ini anaknya. Dan kalau didapati bermasalah selalu saja kasus dengan motif yang sama,” tuturnya.

Pihak kampus saat dihubungi, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UINAM, Prof Abustani Ilyas masih enggan untuk berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan, jika masih belum paham akan kasus tersebut. Ia akan mencari tahu dulu terkait hal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan mengatakan, terkait tiga mahasiswa kasus perekaman video, kembali ada laporan masuk ke Polres Gowa kalau keluarga korban ini melaporkan pelaku AP kembali.

“Saya belum bisa komentar banyak karena masih proses awal. Yang jelas mereka ada laporan ulang. Untuk itu, korban akan di datangkan di Polres Gowa untuk di mintai lagi keterangan,” tuturnya.

Sebab kata AKP Burhan, ia sendiri belum pernah melihat secara langsung muka tiga korban ini dan pelaku. Makanya sementara di proses lagi. (wis/ham)

News Feed