English English Indonesian Indonesian
oleh

Bapemperda Setujui Pendirian PT Sulsel Andalan Energi, Bapemperda Sebut Kado HUT Sulsel

FAJAR, MAKASSAR – Meski dalam suasana Hari Jadi Sulsel yang ke 353, Rabu 19 Oktober 2022, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel tetap melaksanakan rapat terkait pengajuan ranperda di luar propemperda Tahun 2022.

Rapat kerja yang digelar usai sidang Paripurna Hari Jadi Sulsel tersebut dipimpin Ketua Bapemperda Rudy Pieter Goni, SE. MM (Fraksi PDI Perjuangan) didampingi wakil ketua A. Irwandi Natsir (Fraksi PAN) dan A. Muchtar Mappatoba (Fraksi Gerindra). Anggota Bapemperda yang hadir antara lain, Rezki Mulfiati Lutfi dan Rakhmat Kasjim (Fraksi Nasdem), Haidar Madjid dan A. Azizah Irma (Fraksi Demokrat), Hj. Meity Rahmatia (Fraksi PKS), H. Andi Ansyari Mangkona (Fraksi PDI Perjuangan).

Selanjutnya H. Muhammad Sarif (Fraksi PKB), A. Muh. Irfan AB (Fraksi PAN), A. Nurhidayati Zainuddin dan Wahyuddin M. Nur (Fraksi PPP).  Rapat ini juga turut dihadiri oleh Dr. Muchlis Sufri dan Andi Syamsul selaku Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Sulsel.

Rudy Pieter Goni (RPG) menyampaikan rapat kerja ini dilakukan untuk persetujuan bersama terkait pengajuan ranperda diluar propemperda tentang Pendirian Perseroan Daerah PT. Sulsel Andalan Energi (Participating Interest 10% Gas Alam Wajo) untuk dibahas di Propemperda Tahun 2022.

“Ranperda ini sebenarnya sudah masuk di propemperda tahun 2020 dan tahun 2021 tetapi tidak dilakukan pembahasan karena belum mendapatkan penilaian dari Menteri, sesuai dengan ketentuan pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” kata RPG. Ia memberi apresiasi kepada semua pihak yang antusias menghadiri rapat
bertepatan Hari Jadi Sulsel ini.

Menurutnya, Ranperda ini harus dilakukan pengkajian dengan cermat karena mengenai participating interest ini bisa memberi manfaat terkait pendapatan di Sulsel. Pada prinsipnya Bapemperda mendukung upaya Pemprov Sulsel dalam memaksimalkan pendapat daerah melalui mekanisme Participating Interest 10% Gas Alam Wajo.

Setelah melakukan persetujuan bersama antara Bapemperda dan Biro Hukum, pembahasan ranperda tentang Pendirian Perseroan Daerah PT. Sulsel Andalan Energi (Perseroda) di luar propemperda tahun 2022, agenda rapat dilanjutkan dengan melakukan ekspose terhadap ranperda tersebut.

Plt Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Sulsel A. Darmawan Bintang menyampaikan bahwa maksud dibentuknya perseroan daerah ini untuk menyelenggarakan pengelolaan participating interest dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh kontraktor pada wilayah kerja pengelolaan minyak dan gas bumi di Kabupaten Wajo.

“Serta untuk meningkatkan kinerja dan nilai perseroan daerah dan memberikan manfaat berupa deviden dan pajak kepada negara dan daerah,” kata Darmawan. Participating interest merupakan hak dan kewajiban sebagai kontraktor kontrak kerja sama baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu wilayah kerja migas, yang mana kewajibannya mengeluarkan biaya untuk eksplorasi, eksploitasi dan biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan perjanjian/kontrak kerja sama sedangkan haknya berupa penerimaan bagi hasil produksi sesuai dengan proporsional kepemilikan.

Hadir juga Staf Ahli Gubernur H. Malik Faisal, serta Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sulsel Marwan Mansyur. Diakhir pertemuan, Ketua Bapemperda mengharapkan perlunya perbaikan data yang termuat di dalam naskah akademik ranperda, begitu pula penyesuaian dengan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. “Terkait dengan dibahasnya ranperda tentang Pendirian Perseroan Daerah PT. Sulsel Andalan Energi (Perseroda) menjadi kado bagi Hari Jadi Sulsel pada hari ini,” tutup RPG. (nsrn)

News Feed