English English Indonesian Indonesian
oleh

Jaksa Masuk Pesantren Kunjungi IMMIM Putra

FAJAR, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mensosialisasikan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan mengunjungi Ponpes IMMIM Putra Makassar di Jl Perintis Kemerdekaan, Selasa, 18 Oktober 2022.

Penyuluhan hukum tersebut dilakukan dengan sasaran pelajar yang masih duduk di bangku SMP. Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan hal-hal terkait kejahatan dan peredaran narkotika di Tanah Air. Serta ancaman hukuman bagi penyalahguna narkotika.

“Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan di IMMIM Putra Makassar ini prakarsai oleh Asintel Kejati Sulsel Josia Koni bersama dengan Asisten Tindak Pidana Militer Kejati Sulsel Asri Arief yang juga merupakan alumni IMMIM Putra Makassar,” kata Soetarmi.

Dengan kegiatan JMS ini, tambah dia, bertujuan untuk memperkenalkan hukum sejak dini, serta menciptakan generasi muda yang melek akan hukum. Ke depannya mampu membentuk siswa yang sadar hukum.

“Dan mampu sebagai corong hukum kepada masyarakat di sekitarnya serta menjauhkan diri dari paham-paham radikal. Dengan siswa mengenali hukum, maka diharapkan mereka akan terhindar dari hukuman,” tuturnya. (ams/yuk)

News Feed