English English Indonesian Indonesian
oleh

Seminggu, Barang Bukti Narkotika Wajib Dimusnahkan

FAJAR, JAKARTA-Barang bukti (barbuk) narkotika diwajibkan cepat dimusnahkan. Waktunya hanya satu minggu.

Langkah dari Bareskrim ini dengan mengeluarkan surat edaran nomor SE/1/II/Bareskrim dengan membatasi jumlah barang bukti hingga waktu pemusnahan narkotika.

Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 15 Februari 2015, saat Bareskrim dipimpin Komjen Ari Dono Sukmanto. Dalam surat edaran tersebut mengatur batasan jumlah barbuk 16 narkotika dan waktu pemusnahannya. Untuk jenis Sabu hanya diperlukan satu gram barang bukti.

Dalam surat edaran tersebut juga diatur batas waktu pemusnahan barang bukti narkotika. Yakni, seminggu setelah kasus terungkap. Komjen Ari Dono Sukmanto saat itu memang sangat fokus mencegah barbuk narkotika disalahgunakan.

Sebenarnya surat edaran tersebut bukan hal baru saat itu. Sebab, surat edaran itu merujuk dan mempertegas kembali soal batas waktu pemusnahan barbuk narkotika yang telah diatur Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Pada pasal 91 disebutkan bahwa setelah menerima pemberitahuan penyitaan barang bukti narkotika, Kepala Kejaksaan Negeri setempat wajib untuk menetapkan status barang sitaan untuk pembuktian perkara dan dimusnahkan.

Masih dalam pasal yang sama, disebutkan bahwa penyidik wajib memusnahkan barang bukti narkotika dalam tujuh hari setelah ditetapkan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul FIckar Hadjar mengatakan, barbuk narkotika itu memang seharusnya diambil sedikit saja untuk barbuk di pengadilan. ”Selebihnya dimusnahkan di tingkat penyidikan,” tegasnya.

Dengan batas waktu seminggu, maka dapat diartikan agar barbuk narkotika itu tidak disalahgunakan baik oleh penyidik atau siapapun yang memiliki akses terhadap barang bukti itu. ”Kasus teddy ini bukti nyata bahwa penegak hukum menyalahgunakan barbuk,” paparnya.

Menurutnya, secara administratif pengawasan itu seharusnya dilakukan atasan. Namun, secara yuridis setiap orang bisa melaporkan oknum-oknum tersebut ke Divpropam atau Mabes. ”Administratif dan yuridis,” ujarnya.

Namun, cukup membingungkan bila yang menyalahgunakan barbuk itu kapolda. Menurutnya, kemungkinan proses dilakukan setelah pemeriksaan di tingkat bawah selesai. “Walau sebenarnya Pasal 91 itu sifatnya pencegahan,” paparnya. (jpg-idr/*)

News Feed