FAJAR, BELOPA-Kurir narkoba asal Kecamatan Bua, Luwu, Andri Midding ditangkap polisi. Penangkapannya di pinggir Jalan Poros Palopo menuju Makassar, di Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Ia ditangkap saat melakukan transaksi dengan aparat yang menyamar sebagai pembeli, Rabu malam 12 Oktober lalu.
Narkoba jenis sabu sebanyak seberat 96,08 gram ditemukan polisi saat dilakukan penggeledahan tubuhnya. Hanya saja, bandar sekaligus pengedarnya berinisial MS berhasil kabur.
Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam, mengatakan, polisi menangkap dan menggeledah Andri di pinggir jalan. “Kita temukan tiga sachet plastik ukuran besar berisikan kristal bening berupa narkotika jenis shabu,” kata Mustari, Kamis malam 13 Oktober.
Menurutnya, setelah ditimbang ternyata berat narkoba jenis sabu yang dimiliki Andri seberat kotor 96,08 gram. Sabu yang dibungkus dua buah kantongan plastik kresek. Pihaknya juga mengamankan satu unit handphone.
Mustari menjelaskan, pengungkapan peredaran sabu di Kandoa ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang melihat bandar yang merangkap pengedar MS yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) sering mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Bua.
“Atas informasi tersebut maka personil Satres Narkoba Polres Luwu yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Aipda Andi Arham melakukan penyelidikan dengan cara mencari nomor hand phone inisial MS,” paparnya.
Selanjutnya, Aipda Arham menugaskan salah satu petugas Sat Res Narkoba menyamar sebagai pembeli sabu. Kemudian memesan sabu kepada inisial MS. Setelah sepakat jumlah dan harga sabu yang dipesan kemudian disepakati janjian bertemu untuk melakukan transaksi sabu.
“Sekitar pukul 22.00 wita terduga pelaku datang mengendarai sepeda motor dan langsung menghampiri petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli sabu lalu bertanya bahwa kita yang pesan barang,” ungkap Mustari.
Petugas polisi kata dia, lalu mengiakan. Kemudian terduga pelaku menyerahkan satu sachet sabu dan dilakukan penangkapan dan pengeledahan. Lalu menemukan narkoba jenis sabu.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini kita sudah amankan pelakunya di Mapolres Luwu untuk dilanjutkan penyidikan dan BB dan urine pelaku menunggu hasil labfor,” kata Arisandi.
Menurutnya, dari hasil interogasi tentang kepemilikan sabu tersebut, pelaku AM (30) mengakui bahwa keseluruhan sabu tersebut diperoleh dari inisial MS (DPO). Pelaku Andri hanya disuruh oleh inisial MS untuk mengantar sabu kepada pembelinya dengan mendapat imbalan atau upah berupa uang.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (2) atau kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun hingga 20 tahun,” ujarnya. (shd/*)