FAJAR, MAKASSAR — Warga Makassar, Muhammad Djundi (53), resmi melaporkan seorang oknum hakim berinisial AJT, dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar, kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.
AJT dilaporkan dalam dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. “Surat aduannya saya sudah serahkan pada hari Senin, 10 Oktober 2022,” kata Djundi, Rabu, 12 Oktober 2022.
Menurut Djundi, AJT diduga melakukan pelanggaran karena mengabulkan permohonan praperadilan Andi Baso Matutu dalam sebuah kasus dugaan pembuatan laporan palsu perkara tanah, yang diputuskan di PN Makassar, pada Kamis, 22 September 2022.
Djundi yang bertindak sebagai saksi pelapor dalam kasus tersebut, menyampaikan berdasarkan surat edaran dari Mahkamah Agung, bahwa hakim tidak boleh mengabulkan permohonan bagi pihak yang telah dinyatakan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sedangkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon praperadilan berstatus tersangka dan menjadi DPO Polrestabes Makassar. Di dalam surat edaran MA, itu sudah diatur sangat jelas,” ujarnya.
Humas PN Makassar, Doddy Hendrasakti, menjelaskan bahwa langkah yang ditempuh masyarakat dengan melakukan pengaduan adalah mekanisme yang benar.
Jika masyarakat tidak puas, silakan melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Tidak perlu berdemonstrasi atau unjuk rasa di jalanan.
“Lapor ke Bawas dan KY itu cerdas dan kritis. Itu menurut saya. Biar Bawas dan KY turun untuk investigasi. Ini betul transparansi dan ada bukti. Kalau oknum terbukti bersalah, ya langsung kena sanksi dan mempunyai efek jera,” kata Doddy.