FAJAR, MAKASSAR — Polda Sulsel kembali melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jenis obat daftar G sebanyak 1.273 butir. Pengungkapan tersebut dilakukan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Bone, Senin, 26 September 2022.
Di TKP pertama, Pasar Palakka Toko 33 Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, polisi mengamankan HS (49).
TKP kedua, SM (50) diamankan di Jl Laulia Bottoe Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat. TKP ketiga, APS (40) yang diamankan di Kompleks Pasar Sentral Palakka Apotik Sari Farma, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba, Kompol Junus D Hulinggi menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan obat daftar G. Tim pun melakukan penyelidikan dan mengamankan HS bersama 14 papan tramadol berisikan 136 butir, satu saset yang berisi 15 butir tramadol, tiga dos Metamizole berisi 29 papan dengan 290 butir, serta satu dos Asam Mefenamat berisi enam papan dengan 60 butir.
Dua dos Ampocilin berisi 20 papan dengan 200 butir, satu saset berisi kapsul hijau kuning sejumlah 13 butir. Kemudian, Rp1,2 juta diduga hasil penjualan obat.
“Pada saat itu, berada di kasir jualan HS, sehingga tim melakukan penggeledahan warung jualan,” ucap Junus, Rabu, 28 September 2022.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan ke rumah HS di Jl Laulia Bottoe dan ditemukan SM yang mencoba menghilangkan barang bukti dan obat daftar G sebanyak 18 saset berisi THD dengan 477 butir, serta empat papan tramadol dengan 40 butir.