FAJAR, MAKASSAR — Tersangka dalam kasus dugaan pembuatan laporan keterangan palsu, Andi Baso Matutu, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Makassar.
Hal itu terungkap dalam persidangan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin, 19 September 2022.
“Yang memberitahu saya adalah penyidik, bahwa Andi Baso Matutu sudah tersangka dan DPO,” kata M Djundi, saksi pelapor dalam sidang praperadilan itu.
Dalam sidang tersebut, pihak Andi Baso Matutu mempraperadilankan Polrestabes Makassar, dan dua pengacara dari Andi Baso Matutu.
Djundi sangat berharap majelis hakim PN Makassar menolak gugatan Andi Baso Matutu. Pasalnya, di dalam surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018, yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Hatta Ali, menyebutkan dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.
Kemudian, jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan praperadilan tidak dapat diterima. Berikutnya, terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
“Apalagi telah ada bukti dalam kasus Pasar Butung, tersangkanya DPO, sehingga ditolak praperadilannya. Karena hakim taat pada surat edaran Mahkamah Agung tersebut,” terang Djundi.
Andi Baso Matutu sebelumnya dilaporkan Djundi dalam kasus memberikan laporan palsu ke Polrestabes Makassar. Djundi mengatakan, dirinya sebagai ahli waris sebidang tanah di Jl AP Pettarani, Makassar, tepatnya berada di sisi kanan Gedung Telkom. Belakangan, tanah tersebut diklaim oleh Andi Baso Matutu dengan menggunakan surat yang diduga palsu.