Menurut penjelasan Djundi, Andi Baso Matutu saat itu mengaku bahwa rincik tahun 1941 yang dia gunakan sebagai bukti dalam kasus perdata nomor 49/pdt.g/2018/pnmakassar, dan dilampirkan surat laporan kehilangan/terbakar, bahwa seakan-akan rincik itu terbakar di Polda Sulsel pada 2016.
“Faktanya, rincik tersebut tidak pernah disita, apalagi sampai terbakar di Polda Sulsel,” jelasnya.
Dari situlah, Djundi pun melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar pada 21 Februari 2022. Pada 30 Mei 2022, pihak kepolisian lalu mengeluarkan surat perintah penyidikan dan juga surat pengembangan hasil penelitian laporan. (ams/yuk)