“Kami berharap inovasi ini bisa diimplementasikan di desa lain di Kabupaten Pinrang,” ujar Soni.
Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
“Untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan dilakukan melalui penurunan beban pengeluaran antara lain pemberian jaminan sosial bagi masyarakat miskin,” lanjut dia.
Seluruh desa sudah dapat mengalokasikan anggaran untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang ada di desanya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar Hendrayanto turut mengapresiasi Kepala Desa Padakkalawa yang telah mendukung program pemerintah. Terlebih jaminan sosial tersebut juga merupakan fokus presiden sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Harapan kita, jaminan sosial ini dapat dirasakan oleh seluruh pekerja termasuk di Kabupaten Pinrang. Bahkan bukan hanya pekerja formal kita harap di Pinrang. Masyarakat yang bekerja sebagai petani, nelayan, atau pekerja mandiri lainnya juga dapat didaftarkan atau mendaftar secara mandiri agar perlindungan ketika bekerja tetap berjalan,” urai Hendrayanto. (sae/yuk)