OLEH: Bakri Abubakar, S.Pd., M.H, Komisioner Bawaslu Bulukumba
Penyelenggaraan tahapan Pemilu serentak tahun 2024 sudah dimulai sejak beberapa bulan lalu yakni tanggal 14 Juni 2022. Salah satu tahapan yang sementara berlangsung saat ini adalah tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.
Tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik menjadi salah tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Ditahapan inilah yang menentukan sebuah Partai Politik layak atau tidak layak menjadi peserta Pemilu pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu dimulai sejak tanggal 29 Juli 2022 dan berakhir pada 13 Desember 2022.
Sejak dibukanya pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran Partai Politik oleh KPU RI pada tanggal 1 Agustus 2022, terlihat berbagai Partai Politik ikut melakukan pendaftaran di Kantor KPU RI sebagai calon peserta untuk pemilu serentak tahun 2024.
Partai Politik yang melakukan pendaftaran yakni mulai dari Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara minimum 4% pada Pemilu 2019 lalu, Partai lama yang tidak memenuhi 4% alias tidak memiliki keterwakilan di DPR RI, hingga partai tergolong baru atau tidak ikut menjadi peserta pada pemilu terakhir 2019.
Menurut Ketua Divisi Bidang Teknis, Idham Holid, dikutif (detik news, 23 Agustus 2022), berdasarkan data KPU RI sejak dibuka pendaftaran tercatat Partai Politik ikut mendaftar sebanyak 40 Partai. Namun yang dinyatakan memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan lanjut tahap verifikasi administrasi sebanyak 24 Partai Politik.
Sejak dibuka pendaftaran oleh KPU, proses ini mendapat sambutan meriah masyarakat Indonesia. Namun sayangnya kemeriahan pendaftaran dan verifikasi partai politik ini sedikit dicederai dengan maraknya pencatutan nama dalam keanggotaan partai politik.
Tidak hanya itu, masifnya pencatutan ini sangat disayangkan pula oleh publik yang menjadi korban pencatutan, tidak sedikit dari mereka yang merasa resah, khawatir, protes, hingga mengajukan keberatan dengan mengadukan ke Bawaslu.
Di antara mereka tentu khawatir dan keberatan. Bagaimana tidak banyak diantara mereka berstatus yang dilarang oleh undang-undang. Sebut saja ASN dan Penyelenggara Pemilu. Pencatutan nama mereka bisa berakibat fatal baginya. Mereka berpotensi dipersoalkan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Pencatutan dan ujian integritas partai politik
Partai Politik diartikan sebagai organisasi dibentuk dengan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Partai Politik menjadi salah satu pilar demokrasi maka demokrasi partai politik harusnya dibangun dalam internal partai Politik itu sendiri dengan sebaik-baiknya. Termasuk dalam melakukan rekrutmen keanggotan dalam partai politik.
Rekrutmen keanggotaan Partai Politik menjadi penting, sehingga dengan begitu dapat menjamin keberlangsungan keanggotaanya sekaligus menjaring dan melatih calon-calon pemimpin bangsa ke depan.
Dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik yang sedang berlangsung saat sekarang, pola rekrumen keanggotaan Partai menjadi menuai sorotan dan perhatian publik dengan banyaknya aduan “pencatutan”.
Pencatutan nama dalam keanggotaan partai politik seolah mengundang keraguan terhadap kesiapan dan keseriusan kader Partai Politik dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.
Ironisnya pencatutan ini tidak hanya terjadi kepada masyarakat, tetapi juga terjadi pencatutan terhadap pihak dilarang dalam undang-undang seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, hingga Penyelenggara Pemilu (Jajaran KPU dan Bawaslu).
Pencatutan nama penyelenggara Pemilu sangat merugikan bagi penyelenggara pemilu itu sendiri. Bagaimana tidak, sesuai aturan penyelenggara Pemilu wajib hukumnya tidak berafiliasi ke salah satu Partai Politik, dengan pencatutan tersebut membuat kekhawatiran bagi mereka. Bisa saja mereka diproses di Dewan kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Dengan maraknya pencatutan nama keanggotaan Partai Politik menandakan bahwa pola rekrutmen keanggotaan partai perlu dibenahi. Hal ini juga menandakan bahwa keanggotaan Partai Politik tersebut sedang tidak baik-baik saja.
Pengaturan pencatutan
Salah satu sebab sering munculnya pencatutan nama dalam pengurusan Partai Politik disebabkan tidak adanya pengaturan secara jelas dan tegas undang-undang Pemilu.
Semestinya diimbangi dengan pengaturan yang tegas sehingga tidak mudah untuk melakukan pencatutan. Jika melihat UU No. 7 tahun 2017, maka kita tidak menemukan satu norma tegas yang dapat diberikan bagi mereka melakukan pencatutan tersebut.
Sanksi yang ada sejauh ini bisa diterapkan jika ada keberatan sesuai aturan hanya memberikan sanksi administrasi berupa penghapusan keanggotaan di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Tentu jika ingin memperbaiki ke depan perlu menjadi perhatian terkait pengaturan adanya sanksi pidana pencatutan kepengurusan dalam Partai Politik dalam undang-undang Pemilu, sehingga jika ada melanggar dapat diberikan sanksi dan dapat menjadi pembelajaran ke depannya.
Selain itu, Integritas dan komitmen moral partai politik sangat penting dilakukan karena integritas penyelenggaraan Pemilu tidak hanya ditentukan dari penyelenggara Pemilu, partisipasi masyarakat, tetapi juga partai politik peserta Pemilu itu sendiri dan lainnya. (*)