FAJAR, PAREPARE-DPD II Golkar Parepare segera membahas calon pengganti mendiang Andi Nurhatina Tipu di kursi ketua DPRD. Rencananya, pembahasan dilakukan dalam waktu dekat.
Ketua Harian DPD II Golkar Parepare Kaharuddin Kadir mengatakan, saat ini semua pengurus Golkar masih berduka. Tetapi itu dipastikan tidak akan mengganggu karena kekosongan tidak boleh berlangsung dalam waktu yang terlalu lama.
Menurutnya, ketua DPRD merupakan posisi vital yang berkaitan dengan masyarakat luas. Sehingga, mau atau tidak, hal itu segera dibicarakan, demi kebaikan semua pihak.
”Ini antara perasaan duka kami di Golkar dan kebutuhan di DPRD. Kekosongan ini perlu segera diisi, karena itu kebutuhan, tidak boleh dibiarkan terlalu lama,” ujarnya.
Lebih lanjut Ketua Komisi II DPRD Parepare itu mengatakan, pihaknya segera melakukan konsultasi ke DPD I, kemudian berlanjut ke internal DPD II. ”Kami akan konsultasikan dulu ke DPD I, lalu kami rapatkan di DPD II,” lanjutnya.
Berkaitan dengan nama yang akan didorong, Kahar mengaku belum bisa memastikan. Sebab, keputusan akan diambil dalam rapat pengurus dan sesuai petunjuk dari DPD I.
”Soal nama yang usulkan, kami belum bicarakan siapa yang akan didorong. Kami masih berduka sepeninggal ibu ketua. Tapi pasti akan ada,” jelasnya.
Selain itu, untuk mengisi kursi yang kosong juga belum ditentukan. Hanya saja, biasanya pihak yang berhak mengisi adalah peserta kontestasi pileg dengan perolehan suara dibawah yang akan digantikan.
Dengan catatan, pengganti antar waktu berasal dari daerah pemilihan (Dapil) yang sama, dan memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota legislatif.
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Makassar, Andi Luhur Prianto mengatakan, partai pemenang harus menentukan siapa yang berhak mengganti pucuk pimpinan. Sebab, jatah ketua DPRD memang milik partai pemenang.
”Jadi harus tetap diisi dan yang berhak mengisi itu ya partai pemenang. Kan orang biasa duduk di kursi ketua itu karena partainya menang,” ujarnya.
Sementara untuk mengisi kekosongan kursi yang ada, biasanya disesuaikan dengan kebijakan partai. Sebab, partai yang akan mengusulkan ke KPU, kemudian KPU akan menetapkan pihak yang paling memenuhi syarat.
”Jadi partai berhak menentukan siapa yang masuk (PAW) mengisi kursi yang kosong, termasuk menentukan siapa yang didorong sebagai ketua. Kan partai mengusulkan ke KPU, siapa.yang mau dikasih duduk,” jelasnya. (wid/*)