English English Indonesian Indonesian
oleh

Prostitusi Online Anak, Sekali Kencan Tarif Rp600 Ribu

FAJAR, MAKASSAR — Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel membongkar prostitusi online di salah satu hotel di Makassar. Tiga anak di bawah umur, menjadi korbannya.

Masing-masing SA (17), S (17), dan ZZ (16). Polisi mengamankan tersangka UK yang berperan sebagai mucikari, Selasa, 9 Agustus 2022.

“UK ditetapkan sebagai tersangka, dengan korbannya berjumlah tiga orang. Semuanya anak di bawah umur,” kata Kanit 2 Subdit IV Renakta, AKP Abd Azis.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menuturkan, mucikari memasang tarif sekali kencan sebesar Rp600 ribu-Rp800 ribu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti memaparkan, tersangka yang merupakan mucikari dalam kasus tersebut dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Subs Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pria kelahiran Sinjai ini menambahkan, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan penggerebekan praktik prostitusi online melalui salah satu aplikasi percakapan di salah satu hotel berdasarkan laporan masyarakat.

“Kami mengimbau, agar orang tua harus lebih perhatikan pergaulan anak-anaknya. Baik di lingkungan keluarga, lingkungan rumah, serta lingkungan sekolah. Dan juga dalam pengawasan penggunaan media sosial ditujukan untuk hal positif,” kata pria lulusan AKPOL 1996 ini. (ams/yuk)

News Feed