English English Indonesian Indonesian
oleh

BK Sanksi Etik Ketua DPRD Takalar, DPW PKS Sulsel: Belum Dalami

FAJAR, MAKASSAR – Badan Kehormatan (BK) DPRD Takalar dalam surat keputusannya menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya. Dalam keputusannya, Darwis Sijaya diberhentikan sebagai ketua DPRD.

Bahkan SK 01/2022 yang diterbitkan 1 Agustus 2022 ini telah dikirim dan dikonsultasikan ke Pemprov Sulsel. Ketua BK DPRD Takalar Andi Noorzaelan membenarkan hal tersebut.

“Betul, malah sudah dikonsultasikan ke gubernur (Pemprov Sulsel) tetapi belum ada jawaban,” kata, Andi Noorzaelan saat dihubungi, Rabu, 10 Agustus.

Sayangnya, Andi Noorzaelan belum sempat merinci penyebab Darwis Siajya diberhentikan. Alasannya lagi sedang sibuk untuk mempelajari persiapan sejumlah rapat di DPRD Takalar.

Namun informasi yang dihimpun, BK menilai Darwis sebagai ketua DPRD lemah dalam hal pengawasan. Sejumlah kasus hukum pun muncul dan yang menyita perhatian publik. Pengawasan legislatif lemah diduga disebabkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tidak diserahkan ke anggota dewan.

Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya yang dihubungi enggan merespons FAJAR saat dikonfirmasi terkait hal ini. Padahal pesan yang telah dikirim telah dibacanya.

Ketua DPW PKS Sulsel Amri Arsyid membenarkan anggotanya informasi pemberhentian ini. Meski ia juga belum mendalami lebih jauh penyebab hingga Darwis diberhentikan BK DPRD Takalar.

“Saya belum mendapatkan update terakhir lagi. Tetapi kita minta DPD PKS Takalar melihat dan mengawal saja perkembangannya. Kita di wilayah Insyaallah juga mengawal lewat koordinasi langsung dengan pak ketua DPRD,” kata Amri.

Amri menduga SK pemberhentian itu merupakan manuver dari lawan politik PKS. Bahkan dikendalikan oleh “tangan besi” penguasa. “Kita tidak khawatir karena pada faktanya kinerja beliau (Darwis Sijaya) cukup baik,” jelasnya. (rul/*)

News Feed