English English Indonesian Indonesian
oleh

Hanya Menhub yang Berwenang Tentukan Kriteria Teknis Pembangunan Rel KA Makassar-Parepare

FAJAR, MAKASSAR — Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) memaparkan landasan hukum tata ruang dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) rel kereta api (KA) Makassar-Parepare.

Yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Pasal 19;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Pasal 34 Ayat (3); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, Pasal 8 ayat (2) Bagian Kedua tentang Rencana Tata Ruang.

“Penajaman, Perda RTRW yang dikenai proyek PSN, harus segera menyesuaikan RTRW-nya dengan perubahan dimaksud,” ucapnya, Rabu, 20 Juli.

Andi Iwan menegaskan, hanya Menteri Perhubungan (Menhub) yang mempunyai wewenang menentukan kriteria teknis, bukan pejabat pemerintah daerah. Bila ada masukan, akan dipertimbangkan sepanjang tidak mengubah perencanaan awal yang telah diperhitungkan dan dianggarkan.

Oleh karena itu, alasan penolakan pemda setempat atas desain perencanaan (rencana teknis at grade system yang sudah dihitung Pemerintah Pusat), yang dianggap Wali Kota Makassar dan Ketua DPRD Makassar tidak sesuai dengan Perda Makassar Nomor 4 Tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah makassar 2015-2034, bukanlah menjadi dalil penolakan yang kuat bahkan tidak dapat dijadikan komoditas maksud-maksud tertentu.

“Berdasarkan sejumlah peraturan perundang-Undangan, justru RTRW setempatlah yang akan menyesuaikan dengan PSN dimaksud,” terangnya.

News Feed