English English Indonesian Indonesian
oleh

Hanya Menhub yang Berwenang Tentukan Kriteria Teknis Pembangunan Rel KA Makassar-Parepare

Maka dari itu, pentingnya semua pihak memahami terlebih dahulu regulasi yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan transportasi khususnya yang berkaitan dengan PSN Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare.

Sehingga, tidak ada dasar hukum bagi pemda untuk menolak rencana teknis pembangunan KA Makassar-Parepare pada trase wilayah Makassar. “Perlu dipertimbangkan bahwa Makassar adalah bagian dari NKRI dan pejabat Pemkot Makassar juga harus mengikuti aturan bernegara melalui penaatan pada peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya.

Terkait peran pemda dalam rangka PSN dan apabila terdapat permasalahan dan hambatan, sangat jelas dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dalam Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28.

“Tugas pemda lebih berada di ranah penyediaan/pembebasan lahan. Jika dikatakan bahwa pembangunan dengan menggunakan at grade system akan menimbulkan masalah sosial, maka ketentuan Pasal 28 sudah jelas dapat dilakukan diskresi untuk mengatasinya dan berdasarkan koordinasi dan poembahasan dengan kementerian/lembaga dan/atau pemda, serta apabila di ranah hukum maka diselesaikan melalui ketentuan perundangan di bidang administrasi pemerintahan. Tidak dengan mengubah kriteria dan perencanaan teknis yang sudah dicanangkan pemerintah pusat,” papar Andi Iwan.

Terkait bahwa tidak melalui penyelenggaraan amdal, Dokumen Pemerintah bahwa segala hal telah dilaporkan mengenai FS (2003), Trase (2012). Untuk Dokumen Amdal, saat ini baru trase. “Amdal dilakukan setelah penentuan lokasi (penlok) oleh pemda. Penlok menjadi dasar pelaksanaan Amdal,” terang dia.

News Feed