Jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan sistem transportasi nasional lainnya yang merupakan jalan kolektor primer 1; jalan strategis nasional; dan jalan tol.
“Artinya pembangunan jalan arteri adalah merupakan bagian dari jaringan jalan nasional, dan berarti merupakan kewenangan pemerintah pusat. Bukan pemerintah provinsi apalagi pemerintah kabupaten/kota,” pungkasnya. (sae/yuk)