“Jangan sampai karena pernyataan sepihak, menimbulkan polemik di masyarakat yang dapat menggagalkan rencana pembangunan proyek strategis nasional KA Makassar-Parepare di trase wilayah Makassar,” bebernya.
Karena walaupun luasan lahan elevated terkesan ramping, tetapi jarak bebas keamanan konstruksi tetap besar. Tidak hanya seluas rel itu sendiri. Selain itu, sepanjang jalur elevated tersebut dihindarkan adanya bangunan di bawahnya maupun sekitarnya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, kultur memberi dampak psikologis bagi masyarakat yang rumahnya dilewati, rumah ibadah yang dilewati, ataupun makam yang dilewati. Ini juga malah berpeluang memberi daya rusak tata ruang yang lebih besar.
“Sisa lahan terdampak yang tidak masuk pembebasan lahan, dinilai akan menjadi lahan tidak komersil (penurunan nilai strategis lahan). Sehingga tetap saja diminta dibebaskan seluruhnya (biaya pembebasan lahan justru lebih besar). Memberdayakan UKM-UMKM dalam setiap obyek pembangunan, akan sulit dilakukan jika stasiun berada elevated,” urainya.
Pernyataan bahwa telah ada perencanaan jalan arteri, berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan, dalam pasal 9 ayat (6), disebutkan, jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Meliputi, jalan arteri dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan; antarpusat kegiatan nasional; antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah; dan atau pusat kegiatan nasional dan atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pengumpul dan pelabuhan utama atau pengumpul.