FAJAR, JAKARTA – Mafia tanah justru ada di dalam lembaga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Polda Metro Jaya membeberkan kejahatan mafia tanah yang melibatkan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Bekasi.
Empat 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pejabat BPN itu menggunakan modus menerbitkan sertifikat asli tapi palsu alias ‘aspal’. Sertifikat palsu itu bukan hak pemohon pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
“Jadi oknum BPN ini menerbitkan sertifikat atas nama pemohon yang bukan haknya melalui program PTSL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
PTSL merupakan program sertifikat tanah gratis dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN.
Namun para oknum ini meminta uang kepada para pemohon sehingga oknum ini kemudian menerbitkan sertifikat dari pemohon yang bukan haknya.
“Nah program PTSL ini kan seharusnya gratis, tetapi oknum ini diduga menerima sejumlah uang,” ujarnya.
“Kemudian menerbitkan sertifikat dari pemohon yang bukan haknya dan dilakukan tanpa prosedur yang benar,” tuturnya.
Polda Metro Jaya kembali menangkap sindikat mafia tanah. Kali ini pelaku sindikat mafia tanah merupakan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Oknum BPN yang ditangkap berjumlah 4 orang. Dua di antaranya adalah MB selaku Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Utara, dan PS selaku Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan.
Pelaku ditangkap di Depok pada hari Selasa (12/7/2022) pukul 23.30 WIB.