FAJAR, MAKASSAR– Aparat penegak hukum Sulsel diharapkan dapat turun tangan mengusut ulah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung pusat daur ulang sampah di Kabupaten Kepulauan Selayar. Hal ini lantaran PPK kembali berulah dengan membuat aturan baru untuk perusahaan yang akan mengikuti tender tahap kedua.
Dengan adanya aturan baru, hanya menguntungkan perusahaan tertentu untuk mengerjakan proyek di Selayar. “Saya menduga ada keterlibatan oknum pejabat yang sengaja mengatur agar pekerjaan hanya dimonopoli perusahaan tertentu,” ujar salah satu kontraktor, Muhammad Azwar, Senin, 11 Juli 2022.
Menurutnya, aturan soal prinsip lelang harus adil dan tidak membuat syarat untuk mengarahkan ke perusahaan tertentu saja. Membuat syarat untuk mengarahkan ke kelompok atau perusahaan tertentu sudah memenuhi unsur pidana dengan adanya permufakatan jahat.
Disamping itu menabrak aturan yang ada. “Hal ini kelihatan sekali dengan menambahkan persyaratan dengan tujuan untuk memenangkan perusahaan tertentu saja,” ujarnya.
Azwar mengaku baru saja mengikuti tender tahap kedua, tapi PPK dan Pokja tetap persulit persyaratan pada tender kedua. Seperti dipersyaratkan ijin tambang galian C.
Padahal paket perkerjaan tersebut tidak memiliki kaitan dengan usaha penambangan. Aturan tersebut tidak perlaku didaerah lain, namun hanya di Selayar. Hal ini ganjil dan perlu diusut oleh aparat penegak hukum.
“Dukungan yang dimaksud berada dalam wilayah pelaksanaan pekerjaan kabupaten kepulauan Selayar yang menyatakan bahwa memiliki ketersediaan bahan dan bersedia mendistribusikan ke lokasi pekerjaan serta mutu yang ditawarkan memenuhi spesifikasi tehnis yang ditentukan,” bebernya. (edo/*)