FAJAR, MAKASSAR – Kasus dugaan penganiayaan Muh Arfandi Ardiansyah masih terus berjalan. Hanya saja enam pelaku tersebut belum ditahan. Orang tua Arfandy, Mukram menyayangkan sikap dari pihak kepolisian karena belum menahan ke enam tersangka tersebut.
Ia tak terima dan mengancam akan melakukan demo sembari mengawal kasus kematian anaknya tersebut sampai oknum polisi dipecat dan diproses hukum
“Kita akan turun demo kalau memang ini tersangka tidak ditahan atau prosesnya akan diperlambat dan kami akan turun demo terus ini. Rencana ini adik-adik mahasiswa akan turun di Polda dan DPRD provinsi nanti, kalau memang pihak Polda tidak bisa tangani saya akan menghadap di Mabes Polri nanti,” ungkapnya (06/07/22)
Mukram mengharapkan, pihak kepolisian menyamaratakan hukuman antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
“Harusnya mereka itu di proses secara hukum dan ditahan, kalau hanya dibiarkan begitu saja artinya ndak ditahan atau bagaimana ya kita keberatan. Mereka itukan hanya diamankan saja, inikan statusnya sudah tersangka dan sudah keluar SP2Pnya harusnya mereka ditahan jangan cuma dibiarkan begitu saja,” harapnya
Kuasa Hukum Mukram, Sya’ban Sartono mengatakan, untuk proses penahanan memang kewenangan polisi, tetapi kalau dilihat konstruksi dari perkara ini sayang sekali kalau mereka tidak ditahan
“Karena persoalannya adalah orang meninggal, kemarin sudah keluar hasil visum dan autopsi dan itu secara umum sudah membuktikan hahwa ada pelanggaran unprosedural dalam penanganan perkara dan tidak sesuai standarisasi operasional prosedur,” jelasnya
Tuntutan keluarga bukan ditahan atau tidaknya tetapi persoalannya adalah bagaimana rasa keadilan itu muncul “Kan ada asas kemanfaatan hukum, nah kalau ini tidak bermanfaat jadinya kan ada tebang pilih dalam pemberlakuan penegakan keadilan. Mereka maunya betul-betul hukum itu ditegakkan, jangan sampai tajam ke bawah tumpul ke bawah,” ungkapnya.
Kuasa Hukum lain Mukram Kamsiruddin mengatakan, adanya ketidakwajaran karena tidak diberlakukan sama dengan masyarakat biasa, apalagi pelakunya seorang polisi. “Harusnya dia memberi contoh, karena polisi itu sendiri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat dan harus memberi contoh ke masyarakat itu sendiri,” tuturnya
Ia juga akan menanyakan ke pihak penyidik soal pelimpahan kasus ini kapan akan di layangkan ke kejaksaan. “Proses penahanan di polisi ini harus dilimpahkan ke kejaksaan sebelum masuk 60 hari,” pungkasnya. Sebelumnya, Muh Arfandi Ardiansyah yang tewas usai ditangkap Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar, (15/05/2022) lalu. (cah/*)