English English Indonesian Indonesian
oleh

Tukang Bakso hingga Nelayan Bisa Dilindungi Jamsostek, Begini Cara Daftarnya

FAJAR, MAKASSAR — Skema perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kini tak hanya menyasar segmen pekerja formal. Perlindungan juga mulai menargetkan pekerja informal.

Mulai dari pedagang di pasar, tukang ojek, tukang jamu, atlet, petani, dan nelayan, pelaku usaha mikro dan kecil atau pekerjaan lain yang tak memiliki besaran gaji yang tetap merupakan beberapa contoh yang termasuk dalam pekerja informal.

Segmentasi Pekerja Informal menjadi kategori peserta Jamsostek merupakan salah satu perlindungan jaminan sosial sekaligus pengamalam instruksi presiden dalam memberikan kesejahteraan sosial secara merata. Pelaku usaha mikro maupun profesi lain yang termasuk didalamnya dinilai juga memiliki resiko yang sama besarnya dengan pekerja formal, sehingga, segmentasi ini dibutuhkan.

Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan BP Jamsostek Wilayah Sulawesi – Maluku, Alias AM menjelaskan secara keseluruhan program BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dijalankan sebanyak lima, dengan menargetkan seluruh pekerja sebagai pesertanya. Hanya saja, untuk peserta yang termasuk dalam pekerja bukan penerima upah, ada dua program wajib yang diberikan. Yaitu, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian.

“Ruang lingkup JKK, ialah segala yang terjadi dalam lingkup pekerjaan mulai dari keluar rumah, bekerja, atau aktiditas kedinasan lainnya. Jika pekerja informal, misal pedagang pasar, mulai dari keluar rumah menuju pasar, aktivitaa di pasar, kembali ke runah, atau pedagang keliling dari keluar rumah, lalu berkeliling hingga kembali ke rumah,” terang Alias, dalam Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulewesi- maluku Bersama DPD Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (DPP Perbarindo) Sulselbar, di Lt 20 Hotel Aston, Jumat, 1 Juli.

Lebih lanjut, Alias menjabarkan, dalam JKK, jika peserta mengalami kecelakaan dan membutuhkan perawatan, maka akan dikenai perawatan tanpa plafon biaya artinya seluruh biaya pelayanan medis ditanggung sampai sembuh. Ditambah dengan adanya santunan sementara tidak mampu bekerja selama peserta belum bisa melanjutkan pekerjaannya. 

Adapun ketentuan santunan sementara yang diberikan jika pekerja dirawat pada setahu pertama ialah sebesar 100 persen dari ipah rutin yang diterimanya. Untuk bulan berikutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan membayar 50 persen dari upah hingga sembuh. Sedangkan, jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka diberi santunan sebesar 48 kali dari upah yang rutin diterima.

“Misal juga dia cacat total menyebabkan dia tidak bisa kembali bekerja, maka santunan yang diberikan sebesar 56 kali upah. Ada juga program kembali kerja, yaitu pemberian fasilitas mendukung yang membantu pekerja, seperti pemberian kaki atau tangan palsu,” terangnya.

Terkait iuran, Alias membeberkan, yang harus dibayar oleh peserta BP Jamsostek segmen bukan penerima upah (Pekerja Informal) secara keseluruhan ialah Rp16,800 perbulannya.

Hal ini dihitung dari satu persen rata-rata pendapatan Rp1 juta, ditambahkan ketentuan peraturan pemerintah terkait jaminan kematian sebesar Rp6800

“Karena inikan tidak jelas berapa pendapatannya tiap bulan, sehingga kita ambil rata-rata Rp1 juta per debitur sehingga secara total sekitar Rp16,800 sudah terdaftar dua jaminan, yaitu JKK dan jamina kematian,” tutur Alias

Sosialisasi dirangkaikan dengan Penandatanganan MoU antara BP Jamsostek dengan DPP Perbarindo Sulselbar sebagai salah satu instansi terkait yang langsung menyentuh kalangan pelaku usaha kecil dan mikro serta pekerja informal lainnya.

Deputi Direktur BP Jamsostek wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu menyebut kesepakatan ini juga telah dilakukan oleh Bank-bank pada daerah lain untuk membantu peningkatan cakupan BPJS ketenagakerjaan dalam memberi jaminan sosial serta menjalankan amanah pemerintah.

Menurutnya, resiko yang dimiliki oleh nasabah kredit usaha mikro bukan hal yang kecil, begitupun, kepada bank yang memberi pinjaman sehingga harus ada upaya mitigasi terlebih dahulu.

“Semoga bisa kita realisasikan segera dan nasabah yang ambil kredit di Perbarindo terjamin melalui BPJS ketanagakerjaan,” singkatnya.

Ketua DPD Perbarindo Sulselbar, Qurani Masiga membeberkan perjanjian ini kelak akan bermanfaat bagi kedua belah pihak, serta tender yang nantinya akan ada di Sulselbar.

“Kami hanya memfasilitasi saja, tentu masih dibutuhkan saran dan dukungan, nanti akan langsung ditindaklanjuti lebih lanjut juga,” terang Qurani.

Penandatanganan turut dihadiri Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Kantor OJK Reg 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua, Patahuddin, ia mengapresiasi adanya terobosan baru  dalam menjalankan amanah presiden. Menurutnya, ini juga merupakan salah satu cara menerapkan prinsip kehati-hatian dalam keuangan.

“Saya kira ini hal yang posiitif, salah satu upaya memitigasi resiko perbankan. Kerja sama kemitraan dengan BPJS ketenagakerjaan bjsa memberi proteksi debitur BPR, khususnya debitur mikro, sehingga memberi manfaat kedua belah pihak. Artinya busa diimplementasikan pada kegiatan perkreditn yang menjadi pokok di dunia usaha,” tutupnya. (fni)

News Feed