Habibi menambahkan, pascaperusakan yang dilakukan oleh sejumlah massa dan oknum mafia tanah, pihaknya melaporkan hal itu ke Polda Sulsel. Kemudian pihaknya diarahkan untuk melaporkan ke Polres Gowa, lantaran lokasi kejadian berada di Gowa.
Namun sejak dilaporkan April 2022 lalu, laporan tersebut diduga tak kunjung menuai perkembangan dari penyidik Polres Gowa.
“Anehnya, laporan yang kami pada April kemarin sampai saat ini belum ada sama sekali perkembangan. Sedangkan laporan oknum mafia tanah pada 23 Juni 2022, tidak cukup 24 jam sudah diproses. Ini menjadi pertanyaan kami ada apa dengan Polres Gowa?,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya telah melaporkan hal yang diduga dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa yang disebut menyalahi aturan yang berlaku.
“Kami sudah melaporkan hal ini kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel. Kami merasa ada yang ganjal dalam kasus ini sehingga kami meminta Propam untuk melakukan pengawasan dan penindakan dalam kasus ini,” tambahnya. (ams/yuk)