”Berkenaan dengan hal tersebut, maka Al-Pamas memohon kepada Kapolres Pinrang Cq Unit tindak pidana korupsi, untuk meminta keterangan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala ULP Kabupaten Pinrang, kontraktor pelaksana, dan panitia pemeriksa barang dan jasa,” lanjutnya.
Surat yang dilayangkan tertanggal 4 Februari 2022 itu sudah masuk. Kanit Tipikor Polres Pinrang, AKP A Magopo juga tidak menyangkal hal itu. Hanya saja, mereka masih terkesan menutup-nutupi kasus tersebut.”Soal itu nanti saya konfir lebih lanjut sama yang tangani langsung, karena saya juga lagi di luar ini,” ujarnya kepada FAJAR, Rabu, 15 Juni 2022.
Setelahnya, FAJAR kembali mengkonfirmasi hal tersebut. Tetapi Magopo masih enggan memberikan konfirmasi secara rinci.”Tabe, mohon maaf . Kalau berkaitan dengan perkara yang kami tangani, sebaiknya kita datang konfir langsung. Karena tidak mungkin dapat dijelaskan hanya melalui sarana komunkasi,” kata dia. (wid/*)