FAJAR, MAKASSAR – Hakim ketua yang mengadili perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua tahap I tahun anggaran 2018, Farid Hidayat Sopamena, menyatakan harusnya terdakwa Andi Erwin Hatta dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu dinyatakan oleh hakim Farid Hidayat dalam dissenting opinion atau pendapat berbeda yang dibacakan dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pembacaan putusan hakim dalam mengadili perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua.
“Menyatakan terdakwa Andi Erwin Hatta Sulolipu tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran berdasarkan dakwaan primer dan subsisder yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Farid Hidayat Sopamena dalam materi dissenting opinian yang dibacakan sendiri, Kamis (16/6/2022).
Masih dalam materi dissenting opinion, Farid Hidayat menyatakan, harusnya Andi Erwin Hatta dibebaskan dari segala tuntutan. “Membersihkan dan memulihkan nama baik terdakwa Andi Erwin Hatta,” tukas Farid.
Diketahui, saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Batua tahap I yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke depan majelis hakim, terungkap tidak ada keterlibatan dari Andi Erwin Hatta secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pelelangan proyek hingga pelaksanaan pembangunan.
Demikian pula terkait dengan adanya dugaan intervensi proses lelang proyek pembangunan Puskesmas Batua di mana JPU menghadirkan Tim Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Makassar, tidak ada fakta baik langsung maupun tidak langsung yang menunjukkan keterlibatan Erwin Hatta.