Diketahui, Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dituntut masing-masing 10 tahun kurungan penjara karena keduanya dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp22 miliar. (Rls)