Kalau jaksa dalam tuntutannya menyebutkan nilai kerugian negara yang ditanggung Ilham Hatta didasari dengan hitungan sendiri kemudian dijadikan rujukan, Prof Hambali menilai, hal tersebut jelas penyimpangan.
“Kemudian, kalau dengan dasarnya sendiri, menghitung sendiri, lalu menjadikan rujukan uang pengganti dari Rp5 miliar lebih menjadi Rp18 miliar lebih, maka ini sebuah deviasi, penyimpangan, ” jelas Prof Hambali.
Penetapan nilai kerugian negara dalam materi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Andi Ilham Hatta membalikkan serta mengabaikan fakta dari hasil audit yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Fakta terkait hasil audit BPK yang diabaikan JPU dalam materi tuntutannya merujuk nilai kerugian negara yang dibebankan terhadap Ilham dan Kadafi.
Di mana JPU menyebutkan Ilham bertanggung jawab terhadap kerugian negara sebesar Rp18,75 miliar lebih dan Kadafi sekitar Rp3 miliar lebih. Penyebutan nilai kerugian negara tersebut tidak sesuai dengan hasil audit yang dikeluarkan oleh BPK, di mana ahli kerugian negara dalam laporannya nomor 10/LHP/XXI/06/2021 menegaskan bahwa Ilham bertanggungjawab pada kerugian negara hanya sebesar Rp5,71 miliar lebih dan Kadafi malah lebih besar yakni Rp8,69 miliar.
Merujuk pada hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPK tertanggal 17 Juni 2021 dan terima oleh penyidik kepolisian serta JPU, menunjukkan indikasi kalau jaksa mengabaikan dan membalikkan fakta khususnya dalam penyebutan tanggungjawab beban kerugian negara.