FAJAR, MAKASSAR–Komisi A DPRD Makassar menyoroti kinerja Satpol PP Makassar yang tidak menyegel bangunan liar di Jalan Boulevard. Dewan mensinyalir Satpol PP melindungi pengusaha melanggar tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ) mengatakan beberapa waktu lalu, telah melakukan inspeksi dadakan (sidak) bersama Satpol PP Makassar, dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bangunan di Jalan Boulevard (samping kantor BCA). Dalam hasil sidak itu, ditemukam melanggar bahwa bangunan itu belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Setelah itu kata dia, dewan dan PTS merekomendasikan ke Satpol PP agar dilakukan penyegelan. Sembari
memberikan waktu kepada Satpol PP untuk melakukan penyelidikan.
“Kan SOP-nya, dalam waktu 2×24 jam terdapat pelanggaran maka dicabut. Ini kan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau temuan langsung. Bukan aduan,” terang RTQ.
Namun, sampai kemarin, Satpol PP disebut belum melaksanakan rekomendasi itu. “Sehingga kami beranggapan, perlu dievaluasi pemerintah kota karena lamban dalam melaksanakan Perda,” keluhnya.
“Jadi kami minta evaluasi Satpol PP dan menempatkan orang yang paham dalam proses penyidikan Perda ini. Kan kewenangan Satpol PP itu bisa menyelidiki dan melakukan penyidikan,” sambung legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Anggota Komisi A, Irwan Djafar bahkan menyebut, Satpol PP itu melindungi pengusaha yang melanggar tersebut. “Seakan-akan bahwa ini Satpol disinyalir melindungi. Karena harusnya Satpol PP yang fungsinya menegakkan Perda tidak melaksanakan tugasnya,” ucap Irwan.