Contoh kedua adalah bahwa jika terdapat kesalahan penginputan data peserta pemilu, maka tentu data tersebut harus kembali ke KPU untuk dibuatkan pengganti sesuai data yang ada di lapangan, itu juga memakan waktu. Belum lagi ditambah jarak dan waktu bolak-baliknya.
Adapun yang menjadi dasar untuk menjamin keselamatan manusia adalah berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 i ayat 1, dikatakan bahwa hak untuk hidup itu adalah hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apapun. Karena itu merupakan hak yang sifatnya absolut.
Dengan pengurangan masa waktu kampanye tersebut ini mempersempit ruang waktu bagi publik dan petugas nantinya, sehingga berpotensi berjatuhnya korban, ini penting kita pikirkan bersama. (*)