English English Indonesian Indonesian
oleh

Dirut PDAM Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Jual Beli Ijazah

FAJAR,MAKASSAR — Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan 13 orang tersangka kasus jual beli ijazah. Termasuk Dirut PDAM Bone, Andi Sofyan Galigo. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana membenarkan hal tersebut.

Katanya, setelah dilakukan penyidikan, telah ditemukan dua alat bukti yang kuat. Sehingga ada 13 orang yang sedang dalam kasus jual beli ijazah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya betul sudah tersangka,” kata Komang kepada FAJAR, Senin, 6 Juni 2022.

Menurutnya praktek jual beli ijazah harus dibongkar. Sebab sangat merugikan negara. Bahkan dampaknya terhadap minat belajar sangat berbahaya. Sebab, orang akan berpikir mudah mendapatkan ijazah ketika memiliki uang.

Perkara yang sedang dihadapi Andi Sofyan Galigo sudah diketahui Pemkab Bone. Makanya, kasus ini juga menjadi perhatian untuk menentukan sikap yang akan diambil.

Sementara itu, Dirut PDAM Bone, Andi Sofyan Galigo belum bisa dikonfirmasi. Nomor teleponnya sedang tidak aktif. Tidak dapat dihubungi. Sebelumnya, Sekda Bone, Andi Islamuddin mengaku sudah mengetahui pemeriksaan terhadap Andi Sofyan Galigo.

Hanya saja, hingga saat ini, belum ada penyampaian terkait status penetapan tersangka. “Kalau dia terbukti bersalah maka akan diberhentikan secara defenitif. Kalau tidak bersalah maka akan diaktifkan secara defenitif. Jadi kita tunggu dan serahkan kepada pihak yang berwajib,” kata Andi Islamuddin saat ditemui FAJAR kemarin .(ans/*)

News Feed