English English Indonesian Indonesian
oleh

UPTD Pengairan Bendungan Bila-Kalola Minta Bangunan Liar yang Ganggu Irigasi di Mattirowalie Dibongkar

FAJAR, SENGKANG- Bangunan liar di areal sempadan saluran irigasi di Desa Mattirowalie, Kecamatan Maniangpajo, Wajo disoal. Kepala UPTD Pengairan Bendungan Bila-Kalola, Abdul Rasyid mengatakan, berdasarkan surat Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan-Jeneberang, jaringan Irigasi Sekunder Kalola D.I. Bila Kalola di Mattirowalie bersih dari bangunan atau lapak tidak berizin.

“Sudah surat teguran ketiga. Pihak balai telah memberikan waktu untuk untuk membongkar sendiri. Tapi sekarang masih ada membandel,” ujarnya, Kamis, 26 Mei.

Kata dia, langkah itu dilakukan untuk pengoptimalan jaringan Irigasi Sekunder Kalola D.I. Bila Kalola ke depannya. Bangunan liar itu dinilai menghalangi, alat berat tidak bisa masuk kalau ada kegiatan nantinya.

“Ada sekitar 20 lebih bangunan tidak berizin. Ada sebagian sudah bongkar. Tapi masih ada yang berkeras,” sebutnya.

Rasyid membeberkan, Kepala Desa Mattirowalie, Muh Siara semestinya bertanggungjawab. Sebab pada tahun 2019 lalu meminta izin, mewakili warganya menggunakan areal saluran irigasi tersebut.

“Penyampaian lisan ji waktu itu. Katanya juga warganya siap pindah kalau sewaktu-waktu diminta,” bebernya.

Salah satu pemilik bangunan Ancu menilai surat pengosongan areal saluran irigasi dari BBWS Pompengan-Jeneberang perlu ditelisik. Oleh itu semua pihak duduk bersama.

“Tidak sesuai fakta dasar suratnya. Kami terdiskriminasi, tertindas dan terbodohi,” dalihnya.

Kepala Desa Mattirowalie, Muh. Siara memilih berdalih. Bukan dirinya yang memberikan izin kepada warga untuk menempati areal sempadan saluran irigasi melakukan kegiatan usaha. “Besok saya mau adakah pertemuan. Mau saya jelaskan semua,” jelasnya. (man/ham)

News Feed