MAKASSAR, FAJAR — Kepastian kasus tangkapan tewas, Muh Arfandi Ardiansyah belum diungkap. Tewasnya anak pertama dari pasangan Mukram dan Andi Sumarni Rahim ini masih menyimpan duka.
Ayah korban Mukram (39) mengaku bilamana penyidik Polda Sulsel akan melakukan gelar perkara anak pertama dari empat bersaudara itu. “Hari ini (Senin, red) katanya penyidik mau melakukan gelar perkara. Hanya saja, mereka bilang ini tertutup. Tidak bisa disebarkan dulu,” ucapnya kepada FAJAR, Minggu, 22 Mei.
Mukram belum tahu pasti lokasi gelar perkara yang dimaksud. Ia pun meminta dukungan semua pihak agar kasus anaknya diusut secara serius. “Kami hanya ingin kematian putra kami benar-benar diproses terbuka tanpa ada yang ditutupi. Karena sebab awal kematian dari mereka jelas tidak saya terima. Keluarga pun begitu. Kekerasan terlihat jelas. Anak saya disiksa sampai mati,” bebernya lagi.
Ia pun menegaskan, apabila kasus anaknya terkatung-katung tanpa ada kejelasan. Laporan ini bakal dirinya tujukan kepada Kapolri. Mukram percaya pimpinan kepolisian Indonesia itu orang yang baik. Bisa membantu kepastian kasus anaknya.
Kuasa Hukum keluarga korban, Arni Yonathan mengatakan, hal serupa. Dari informasi Polda, gelar perkara dilakukan Senin, 23 Mei. “Kata mereka (Polda, red) jika tidak ada halangan, Senin akan ada gelar perkara meskipun hasil autopsi belum keluar. Namun kalau semuanya lengkap, sudah memenuhi, pastinya bisa mereka lakukan,” katanya.
Arni sapaannya, terus mengupayakan tuntutan yang keluarga korban inginkan. Salah satunya, kebenaran pasti kematian Arfandi. “Keluarga juga ingin keadilan. Termasuk kami juga akan mengupayakan oknum yang diduga melakukan kekerasan mendapat sanski kode etik profesinya. Jadi bukan hanya penyebab meninggal dan sanksi pidananya,” terang Arni.
Respons Polisi
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suhartana belum memastikan adanya gelar perkara yang dimaksud. Ia pun bilang gelar perkara dilakukan oleh jajaran Polrestabes Makassar. Ini menuai keanehan. Sebab, laporan keluarga korban ditujukan ke SPKT Polda Sulsel. Artinya kasus ini tentunya kewenangan Polda.
“Nanti saya cek dahulu kebenarannya. Tetapi yang gelar perkara itu Reskrim Polrestabes. Namun akan aku cek juga. Nanti saya sampaikan,” sebutnya.
Senada, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan juga belum mendapatkan undangan perihal tersebut. Hanya saja, Agoeng menjelaskan gelar perkara semacamnya tidak dihadiri oknum yang diduga melakukan penganiyaan melainkan penyidik.
“Kalau gelar perkara bukan dihadiri mereka, hanya penyidik. Di situ ada Propam, Pidkum, dipimpin Wasidik sehingga apakah layak perkara itu ditetapkan sebagai tersangkanya atau sebaliknya tidak cukup bukti yang dihadirkan. Itu semua melalui gelar perkara,” jelas Agoeng.
Polisi tiga bunga melati dipundaknya itu pun sebenarnya ingin gelar perkara tersebut dilangsungkan secepatnya. Alasannya, agar kasus ini segera mendapat kepastian hukum.
“Maunya kami pasti ingin secepatnya. Biar ada kepastian hukum dan nggak berpolemik juga. Itu tergantung penyedik, sudah siap apa belum. Namun saya pun belum mendapat undangannya,” kata lagi.
Sementara, Agoeng mengaku, perihal keenam oknum Satnarkoba Polrestabes Makassar yang diamankan dugaan adanya tindakan penganiayaan, statusnya masih sama sebelumnya.
“Belum bisa memastikan ini tersangka kalau belum ada hasil autopsi maupun gelar perkaranya. Untuk yang kami amankan bukan ditahan, enam saja. Tidak ada lagi tambahan. Makanya kita tunggu dulu prosesnya baru bisa disimpulkan,” terang Agoeng.
Hasil Autopsi
Tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel belum bisa menyimpulkan sebab kematian Muh Arfandi Ardiansyah, tangkapan tewas usia diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Alasannya, temuan dari hasil autopsi masih berlanjut. Butuh waktu menemukan sebab pasti meninggalnya remaja berusia 18 tahun itu. Kini sementara dalam penanganan laboratorium forensik.
Kordinator Tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel, Bripka Sultan mengakui temuan dari outopsi sebelumnya tak lantas dapat disimpulkan begitu saja. Perlu penguat temuan dengan fakta yang ada.
“Kami belum bisa simpulkan. Butuh waktu pastinya. Apalagi baru empat hari lalu kami lakukan outopsi jenazah korban. Setidaknya, untuk kasus serupa butuh minimal tiga Minggu hingga sebulan baru ada kesimpulan,” ungkapnya.
Itu pun, lanjut Sultan, hasil tersebut diberikan ke penyidik dalam hal ini kini ditangani penyidik Polda Sulsel. Kendati saat ditanyakan temuan awal saat autopsi, ia enggan berkomentar.
“Setelah ada hasil dari temuan autopsi, kami berikan kepada penyidik Krimun Polda. Mereka yang akan sampaikan hasilnya. Jalurnya harus satu pintu. Itu kewenangan penyidik,” sambung Sultan.
Ia pun menegaskan belum bisa melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bilamana hasil autopsi belum keluar. “Biasanya olah TKP belum bisa berlangsung kalau hasil outopsi nya saja belum keluar. Karena, temuan itulah yang akan kita sama kan ke duduk perkara sebenarnya,” tandasnya. (muh/*)