FAJAR, WATAMPONE — Penerbitan dokumen berupa akte kelahiran, kartu keluarga, dan surat keterangan kematian sudah bisa diurus di Kantor Desa maupun Kelurahan. Hanya saja, inovasi pelayan ini belum berjalan maksimal.
Hanya empat desa yang menerapkan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone, baru menjalin kerja sama dengan dengan Desa Labissa, Kec Ajangale, Desa Cabbeng, Kecamatan Dua Boccoe, Desa Cinnong, Kecematan Sibulue, dan Desa Bana, Kecamatan Bontocani.
Padahal ada 372 desa dan kelurahan di Kabupaten Bone. “Kita sebenarnya sangat berharap semua desa dan kelurahan mengadakan fasilitasnya. Supaya masyarakat yang jauh tidak perlu repot lagi untuk terbitkan dokumen seperti KK, akte kelahiran, dan surat keterangan kematian,” kata Kepala Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone, A Idris.
Hadirnya inovasi pelayanan ini lanjutnya dibarengi dengan perkembangan teknologi dan didasari Peraturan Menteri. “Jadi sisa desa menganggarkan saja fasilitasnya dan memastikan ada jangkauan jaringan. Karena di sini masih jaringan di beberapa daerah jadi hambatan,” ungkapnya.
Inovasi ini diakuinya hanya berlaku untuk penerbitan KK, Akte kelahiran, dan surat keterangan kematian. Sementara KTP dan KIA harus di kantor Disdukcapil. “Layanan lainnya bisa berbasis WhatsApp. Jadi dokumennya di kirim di WA saja dan dicetak sendiri. Program ini kita sebut Ibolani (di rumah saja),” terangnya.
Program pelayanan terbaru yang baru dilaunching pada tahun 2020 disebut Mabaine (beristri). Dimana, hanya ada satu pemohon dengan menerbitkan lima dokumen sekaligus. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone, Andi Sirnang mengatakan, dokumen yang terbit masing-masing, KK sendiri, KK orang tua laki-laki, KK orang tua perempuan, dan KTP suami istri.