Unsur kesempatan kerja dimaksudkan untuk mengetahui jumlah permintaan dan penawaran tenaga kerja dalam perekonomian. Beberapa indikator yang masuk dalam kesempatan kerja diantaranya adalah Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK), Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), dan pekerja informal. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah persentase banyaknya angkatan kerja terhadap penduduk usia kerja.
TPAK merupakan indikator utama dari potensi pertumbuhan ekonomi. Terjadi peningkatan TPAK pada tahun 2021 dibandingkan tahun 2022 sebesar 1,33 persen poin. Jika dipilah menurut jenis kelamin, TPAK laki-laki (81,03 persen) lebih tinggi dibandingkan perempuan (49,42 persen). Sedangkan menurut daerah tempat tinggal, maka partisipasi penduduk perdesaan selalu lebih tinggi dibandingkan di perkotaan. Dimana TPAK perkotaan (61,96 persen) lebih rendah 5,06 persen dibandingkan perdesaan (67,02 persen).
Kegunaan dari indikator TPT baik dalam satuan unit (orang) maupun persentase adalah sebagai acuan pemerintah bagi pembukaan lapangan kerja baru. TPT di Sulawesi Selatan pada Agustus 2021 sebesar 5,72 persen. Hal ini berarti dari 100 orang angkatan kerja di Sulawesi Selatan, terdapat 5 sampai 6 orang yang termasuk kategori penganggur.
Dibanding tahun 2020 (awal pandemi Covid-19) terjadi penurunan TPT pada tahun 2021 yaitu sebesar 0,59 persen poin. Jika dilihat dari jenis kelamin, TPT laki-laki tidak jauh berbeda dibandingkan perempuan. Dimana pada tahun 2021, TPT laki-laki (5,71 persen) sementara perempuan (5,73 persen). Sementara jika dilihat dari daerah tempat tinggal, maka TPT perkotaan (9,59 persen) jauh lebih tinggi dibandingkan perdesaan (2,76 persen). Rendahnya TPT di perdesaan mengindikasikan bahwa kesempatan kerja yang tercipta lebih tinggi dibandingkan perkotaan.