FAJAR, MAKASSAR – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) membeberkan beberapa poin yang berpotensi menjadi jerat pidana bagi owner kosmetik ilegal. Selain masalah pajak, prosedur pendirian perusahaan juga disebut sarat masalah. “Jadi memang banyak masalah di sana. Dari prosedur pendirian perusahaan, legalitas izin dan sebagainya itu melabrak aturan. Mereka tidak melewati proses sesuai regulasi. Di situ ada potensi pidananya,” beber Anzar, Jumat 20 Mei 2022.
Menurut Ansar, ada beberapa poin penting dalam membongkar kasus ini. Pertama pada sektor pajak. Jelas bahwa tidak ada legalitas hukum dalam beroperasi menunjukkan bahwa para owner menghindari pajak.
“Bisa dibayangkan aktivitas ilegal ini tidak tersentuh pajak. Berapa banyak kerugian negara yang ditimbulkan karenanya. Mereka dengan bebas melakukan transaksi jual beli. Tapi tidak membayar pajak. Itu poin pertama,” papar Ansar.
Selanjutnya, ada beberapa yang bisa menjerat mereka dari sisi prosedur pendirian perusahaan. Dari beberapa literatur yang didapatkan diketahui bahwa sebelum beroperasi, perusahaan kosmetik harus mendaftarnya produknya lebih dahulu. Untuk dapat melanjutkan pendaftaran produk di Indonesia, perusahaan harus berbadan hukum.”
Nah ini kelihatannya sederhana tapi justru dominan dari owner ini tidak berbadan hukum. Karena itu tadi. Mereka menghindari pajak,” jelasnya. Berdasarkan peraturan Indonesia mendaftarkan produk di Indonesia itu hanya di bawah satu perusahaan. Ini artinya perusahaan ini akan menerima setelah adanya pendaftaran secara khusus untuk produk.Ketika sudah terdaftar maka owner wajib menyerahkan formulir online dengan dokumen pendukung untuk aplikasi BPOM E-application.