English English Indonesian Indonesian
oleh

Hah?! Oknum ASN Bolos Kerja Enam Bulan, Alumni STPDN! Ada Apa?

Diakhir, ia menyebut bahwa masalah KS telah sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi.

“Kami bersurat ke BKD terkait TPP-nya. Karena ini, kan, kewajibannya, tapi tunjangannya masih tetap jalan. Ini harus segera dihentikan. Termasuk ke Inspektorat, itu sudah melakukan pemeriksaan khusus ke yang bersangkutan,” urainya.

Anggota Komisi A DPRD Makassar Irwan Djafar turut menyoroti kasus ini. Menurutnya, terlepas dari alasan apa pun, melalaikan tugas dan tanggung jawab harus diberikan sanksi yang berat.

“Kalau yang begitu, kan, harus dipecat, sudah ada aturannya. Dilihat dulu apa alasannya, kalau lupa absen itu bisa ditanya kembali kepala dinasnya. Tapi masa lupa absen tiap hari,” ujar Irwan.

Legislator Partai Nasdem itu bahkan menyebut tindakan KS yang abai terhadap tugasnya juga ditandai dengan absensi kehadiran yang menandakan dirinya ada, tetapi tak terdapat di lokasi pada jam kerja.

“Dia memberi signal menjadi PNS tidak cocok buat dia, memang cocok untuk dipecat, supaya menjadi pembelajaran juga bagi yang lain, karena kalau tidak akan jadi preseden buruk bagi yang lain, aturan harus ditegakkan,” tandasnya. (fni/zuk)

News Feed