Terkadang memang, lanjut guru besar Unhas ini, untuk melaksanakan niat baik itu tidak begitu saja diimplementasikan hanya karena keluhan, tetapi harus mengedepankan aturan.
“Tidak serta merta harus melakukan perbaikan yang bukan kewenangannya,” ujar Prof Armin.
Selain itu, Jika kemudian sudah dapat prosedur izin dari pemprov dalam penganggaran APBD daerah harus masuk dalam RKPD yang bergulir setahun sebelum pelaksanaan APBD Daerah.
Jika pemkab Wajo melaksanakan pekerjaan di tahun 2022 otomatis pekerjaan tersebut harus tercatat dalam pengelolaan APBD 2022 dan dalam historikal penganggaran pemkab Wajo sudah memasukkan dalam pembahasan RKPD 2022 yang dilaksanakan pada tahun 2021 yakni setahun sebelum pelaksanaan APBD Dareah 2022.
“Apabila hal tersebut tidak tercantum sebagaimana di atas artinya pemkab Wajo menjalankan kegiatan non budgeter yang secara tata cara pengelolaan APBD tidak merujuk pada aturan manapun sehingga dapat berdampak secara hukum karena tidak memenuhi asas kepatutan dalam pelaksanaan,” jelasnya.
Ia pun meminta Pemkab Wajo untuk berfokus dalam penanganan pembangunan di Kabupaten Wajo.
“Masih banyak juga ruas jalan kabupaten yang butuh perhatian Pemkab. Apalagi jalan ini juga sebelumnya jalan kabupaten, kemudian diserahkan di provinsi, kenapa kabupaten mau kerjakan,” pungkasnya.
Kepala Dinas PUPRP Wajo, Andi Pameneri sebelumnya mengakui, telah melakukan komunikasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUTR Sulsel Wilayah V Wajo, Bone, dan Soppeng sebelum jalan itu ditangani. Penanganan sementara ini, kata dia, sembari menunggu penanganan permanen oleh Pemprov Sulsel.