MAROS, FAJAR– Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) diserahkan Pemerintah Kabupaten Maros dalam rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD Maros, Kamis malam 29 April.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Maros, Haeriah Rahman, didampingi Wakil Ketua DPRD Maros, Fatmawati.
Adapun dua Ranperda yang diserahkan Pemkab Maros yakni Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengatakan, Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini akan menghadirkan sistem pengendalian pendirian bangunan yang dapat menjadi landasan pemerintah daerah melalui mekanisme perizinan.
“Jadi nantinya ranperda ini juga akan mengatur lebih lanjut mengenai teknis penyelenggaraan PBG. Supaya masyarakat dapat memenuhi persyaratan standar teknis dalam mendirikan bangunan gedung” ungkap mantan Ketua DPRD Kabupaten Maros ini.
Chaidir juga menyebutkan, adanya ranperda ini bangunan gedung yang terbangun dapat terjamin keselamatan pengguna dan lingkungan. “Sehingga dapat ditempati secara aman, sehat, nyaman, dan aksesibel,” katanya.
Bukan hanya itu kata dia, nantinya pemenuhan standar teknis bangunan gedung juga bisa sesuai fungsi dan klasifikasinya. “Kita juga harapkan bisa menghindari kegagalan kontruksi maupun kegagalan bangunan gedung,” katanya.
Dia juga berharap, perda retribusi persetujuan bangunan gedung ini, dapat menjadi aturan baku yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
Selain itu, ranperda pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Maros juga diserahkan. Sebab Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang – undangan sehingga perlu diganti.