English English Indonesian Indonesian
oleh

MUI Angkat Bicara Terkait Rentenir Tahan Jenazah di Takalar

Karena itu, kata dia, orang yang memberi utang ini, orang yang punya piutang dalam beberapa riwayat hadis nabi, misalnya pemberi utang diberi tempat istimewa kelak di akhirat karena membebaskan utang seseorang atau meringankan utang seseorang.

“Sehingga diharapkan itu tidak, kalau bisa dimaafkan atau dibebaskan itu akan lebih baik. Nah, kalau ternyata yang memberi utang itu bersikeras, maka di sinilah pihak pemerintah turut campur menyelesaikan kasus ini,” ucap dia.

Misalnya, lanjut Muammar, pihak Baznas turun tangan setelah berkoordinasi dengan pemerintah setempat termasuk dengan pihak keamanan. Informasi yang dihimpun, rentenir inisial DN bersikeras melarang mayat RDS (39) dimandikan karena utang RDS kepada DN senilai Rp 2 juta belum dibayar.DN menagih RB (istri almarhum RDS) yang juga sepupu DN. Masalah reda setelah ponakan almarhum datang menebus utang jenazah. (rul/*)

News Feed