FAJAR, MAKASSAR — Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sulsel menilai, kenaikan PPN 11 persen menambah jumlah warga miskin. Kebijakan yang justru menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Diketahui pemerintah secara resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022. Ketentuan ini merupakan amanat dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ketua Kadin Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras memaparkan, kebijakan itu akan menekan perwujudan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel per Maret 2022, ada lima daerah dengan warga paling miskin di Sulsel.
Yakni Kabupaten Jeneponto dengan persentase 14,28 persen, disusul Pangkep 14,28 persen, kemudian Luwu Utara dengan persentase 13,59 persen. Selain itu, Kabupaten Luwu terdapat 12,52 persen dan selanjutnya Enrekang 12,47 persen.
“Masalah kenaikan PPN ini, saya menganggap belum waktunya diterapkan untuk saat ini. Sebab itu hanya akan menaikkan inflasi,” terang Iwan, Senin, 25 April.
Menurutnya, masyarakat dan dunia industri khususnya para pedagang, masih dalam proses recover akibat pandemi. Apalagi saat ini harga-harga bahan pokok meningkat di tengah kondisi pandemi yang belum usai.
“Bagi saya, pemerintah kurang peka. Walaupun kita memahami di negara negara lain PPN-nya bisa lebih tinggi, tetapi itu juga kan tergantung daya beli dan kesejahteraan masyarakatnya,” tegasnya.
Ia berharap, pemerintah lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat terlebih dahulu. Bukan malah membebani masyarakat dengan kenaikan PPN yang tujuannya untuk membayar utang negara.