English English Indonesian Indonesian
oleh

Delapan Bulan Buron, Pasutri Terpidana Penggelapan Uang Rp2,4 Miliar Ditangkap dalam Kondisi Begini

FAJAR, PAREPARE — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama Kejari Makassar dan Kejati Parepare meringkus buronan kasus penggelapan. Setelah delapan bulan menjadi buron, pasangan suami istri (pasutri) terpidana penggelapan uang Rp2,4 miliar itu ditangkap di Kota Parepare, Sulsel, Kamis (14/4/2022)

Terpidana Bernadus Setiawan alias Shoe Hok dan istrinya, Menita Suteja alias Lauren sempat buron selama delapan bulan. Bernadus sebelumnya menjabat general manager dan istrinya, Menita Sutedja alias Lauren selaku kepala administrasi di perusahaan swasta CV Sinar Utama Tri Putra.

Modus operandi yang dilakukan dengan mengaburkan nota penjualan bahan bangunan perusahaan swasta itu. Aksi keduanya terbongkar setelah pihak perusahaan barang bangunan melakukan audit dan menemukan kerugian sebesar Rp2,4 miliar.

Pasutri ini divonis bersalah dengan pidana kurungan delapan bulan penjara melalui putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) Nomor 981.K/ Pid/ 2021 ter Tanggal 27 September 2021.

Namun saat hendak dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor, keduanya kabur dari Kota Makassar ke Kota Parepare. Usai menjalani rangkaian pemeriksaan administrasi di Kejaksaan Tinggi Sulsel, mereka langsung dibawa ke Rutan Gunung Sari Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan kedua terpidana telah merugikan CV Sinar Utama Tri Putra sebanyak Rp2,4 miliar. Kedua DPO telah di panggil secara patut, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut.

“Saya mendapatkan informasi yang bersangkutan ada di Kota Parepare, sehingga tim bergerak ke sana dan kita jemput,” ucapnya.

News Feed