English English Indonesian Indonesian
oleh

Endus Aroma Gratifikasi APBD, KPK Panggil Legislator dan Eks Anggota DPRD Polman

FAJAR,POLMAN — Belasan legislator dan eks legislator DPRD Polman dikabarkan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan disebut terkait kasus dugaan gratifikasi pembahasan dan pengesahan APBD 2016 dan 2017.

Sekretaris Dewan DPRD Polman, Andi Mahadiana Djabbar membenarkan ihwal adanya surat pemanggilan tersebut. Namun ia mengaku belum mengetahui nama-nama yang dipanggil oleh Komisi Anti Rasuah itu.

Surat itu masuk ke DPRD Polman Senin 11 April kemarin. Ia mengetahuinya dari seorang staf di DPRD Polman. Suratnya kata dia, dalam bentuk amplop berwarna coklat, bukan dalam bentuk surat elektronik.”Saya juga tidak berani buka dan lihat detailnya, karena suratnya diklip. Lagian surat itu memang sifatnya ditujukan ke yang bersangkutan. Kemarin kami langsung teruskan,” ujar Andi Mahadiana saat dihubungi FAJAR, Selasa malam, 12 April 2022.

FAJAR mencoba menghimpun informasi dari berbagai pihak untuk memastikan siapa saja anggota dan mantan anggota DPRD Polman yang dipanggil tersebut. Dari informasi sementara didapatkan, diduga ada 17 nama yang dipanggil tersebut. Di antaranya Wakil Ketua I DPRD Polman Alimuddin, Wakil Ketua II Hamzah Syamsuddin. Sementara anggota DPRD meliputi Nurdin Tahir, Sahabuddin, Samirah Pratiwi, Andi Aliawanti Patajangi, Raden Mulyo, Abd Muin, dan Hilal.

Kemudian untuk anggota DPRD Polman periode 2014 – 2019 yang dikabarkan mendapatkan pemanggilan KPK, yakni Sukmawati Salam, Zainal Abidin, Arsat Assegaf, Busman M Yunus, Jamar Jasin Badu, Tanda, dan Andi Ian Rusali Masdar. Terkait nama-nama tersebut, FAJAR mencoba menghubungi Ketua DPRD Polman, Jupri Mahmud. Namun sejumlah panggilan telepon dan pesan singkat tidak direspons sampai berita ini diturunkan. (wir/* )

News Feed