English English Indonesian Indonesian
oleh

Batalkah Puasa Kita Jika Menonton Video Begituan di Siang Hari?

FAJAR, MAKASSAR — Selama menjalankan ibadah puasa, tentu ada saja godaan yang menghampiri. Dari mulai haus, hingga lapar.

Lalu bagaimana jika godaan syahwat menghampiri di siang hari, misalnya menonton video porno atau dewasa. Menonton video dewasa merupakan aktivitas memandang suatu objek penglihatan (yang diduga kuat) dengan syahwat.

Lalu bagaimana ketika tindakan memandang dengan syahwat tersebut dilakukan saat sedang menjalankan ibadah puasa? Secara normatif, memandang terhadap sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Dengan begitu, tindakan menonton video dewasa tidak membatalkan puasanya.

Menurut pandangan Imam An-Nawawi, sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal.

Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i.

Meski begitu, orang yang berpuasa dianjurkan sebisa mungkin menghindari menonton video dewasa dan bisa mengendalikan nafsu mereka. Sedangkan pengendalian diri dari syahwat merupakan rahasia dan tujuan tertinggi dari ibadah puasa yang disyariatkan Allah.

Ibadah puasa bukan sekadar menahan diri untuk tidak makan, minum, dan berhubungan badan, tetapi juga menjauhkan semua yang dilarang agama. Bagi para ulama, syariat puasa dan hikmah dari syariat puasa tidak boleh dipisahkan.

Tujuannya agar ibadah puasa masyarakat tidak kering dan jauh dari semangat atau hikmah puasa sebagaimana keterangan Imam an-Nawawi berikut ini:
Artinya: Pengendalian diri dari syahwat pada bulan Ramadhan sangat dianjurkan. Ini merupakan rahasia dan tujuan paling agung dari ibadah puasa.

News Feed