English English Indonesian Indonesian
oleh

Warga Langsung Laporkan Pungli ke Wali Kota, Lurah: Saya Diserang

FAJAR, MAKASSAR — Lurah Baru Kecamatan Ujung Pandang Fajar Harianto angkat bicara. Dia membantah kabar pihaknya melakukan pungli terhadap pengurusan berkas di kantor kelurahan.

Fajar bahkan menuturkan dirinya “diserang” karena tanah sebab dia belum menandatangani sporadis lahan di wilayahnya. “Saya tegas itu tidak ada. Pungli-pungli itu tidak ada,” tegas Fajar, Rabu, 6 April 2022.

Dia menjelaskan, yang diperkarakan bukan surat keterangan biasa, tetapi sporadis tanah. Sporadis tanah itu diketahui baru selesai bersengketa dan baru setahun inkrah Peninjauan Kembali (PK), lalu yang bersangkutan meminta sporadis atas nama orang yang beli, dikuasai dimulai Januari.

Fajar pun mengaku belum bisa menandatangani sporadis itu karena masih belum jelas.

“Itu sporadis kalau langsung ditandantangani, maka ada konsekuensi hukumnya. Jadi tidak ada itu pungli-pungli, tidak ada saya ambil uangnya ini orang,” akunya.

Dia menduga, yang bersangkutan hanya jengkel, pasalnya pengurusannya lama.
Lagi-lagi, ia menegaskan, dirinya bahkan bisa lebih lama menahan diri untuk tanda tangan sporadis itu.

“Jangankan lama, saya tidak akan tanda tangan kalau memang bermasalah. Siapa mau tanggung masalah hukumnya?” tegasnya.

Dengan adanya tanda tangan maka sertifikat atas tanah itu keluar. Permasalahannya, menurut keputusan MA sudah inkrah, PK tahun 2020 dan dieksekusi 2019. Tetapi dalam amar putusan yang disebut ialah Tuan Richard.

Ia melanjutkan, atas nama Richard pada 2019 memberikan kuasa menjual kepada Ibu Like.

Selanjutnya, kuasa menjual itu setelah PK 2020 di MA dan menang Richard, terjadi proses akta jual beli lagi. Sehingga bukan lagi dari Richard ke Like tetapi dari Like ke Like langsung karena sudah memiliki kuasa menjual.

News Feed